* Hanya Untuk Pejabat yang Akan Menempati
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Kepala Biro Umum Provinsi Babel, Haris menjelaskan dari 26 rumah dinas pejabat eselon II terdapat enam rumah yang kosong. Pengosongan rumah tersebut memang perintah langsung dari Wakil Gubernur Babel karena yang bersangkutan sudah habis masa jabatan dan pindah tugas. Kebijakan tersebut sesuai dengan isi perjanjian antara pejabat pengguna rumah dengan Sekda.
"Rumah tersebut dipersiapkan bagi pejabat yang mau. Karena rumah itu 26 unit, sedangkan jumlah pejabat eselon di provinsi Babel ini ada 45 orang. Kalau kita kasih kepada yang tidak mau, nantinya akan sia-sia," ujar Haris saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/12) pagi.
Berdasarkan hasil pantauan harian ini, Selasa (23/12) pukul 10.00 WIB pagi di komplek rumah dinas pejabat eselon II Provinsi Babel, terdapat empat rumah yang tampak tidak berpenghuni dan kurang terawat. Bahkan beberapa halaman rumah sudah ditumbuhi rumput liar setinggi lutut orang dewasa. Lampu teras dibiarkan menyala, kondisi cat rumah sudah agak kusam.
Haris menambahkan, bagi pejabat eselon yang ingin menempati rumah dinas tersebut, harus membuat surat permohonan ke gubernur atau melalui sekda. Kemudian bagian biro umum akan membuat surat perjanjian antara pejabat terkait dan sekda. Setelah surat selesai tinggal menunggu persetujuan dari gubernur atau wakil gubernur, selanjutnya tim akan mengecek kondisi rumah yang diajukan terkait kelayakan dan kenyamanan.
"Pejabat eselon II hanya rumah saja tidak ada fasilitas lain, seperti listrik dan air. Kami hanya menyediakan dan mereka pribadi yang bayar," ujar Haris. (n1)
Untuk perawatan rutin rumah dinas dilakukan setiap tahun. Sedangkan masalah dana berasal dari anggaran perawatan gedung kantor gubernur. Namun seperti apa jika terjadi salah penggunaan, simak berita lengkapnya di Bangka Pos Edisi Cetak, Jumat (26/12/2014)