Kejagung Bidik Pemilik Rekening Gendut Pejabat Daerah

Written By Unknown on Sabtu, 13 Desember 2014 | 11.37

JAKARTA, BANGKA POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami laporan pejabat di daerah pemilik rekening gendut yang dicurigai sebagai pelaku korupsi. Kejagung merahasiakan perkembangan penyidikan pada kasus itu.

"Nanti kalau sudah ada perkembangan, ya kami gulirkan. Sekarang baru berjalan segitu, kalau di-blow up, nanti (pejabat daerah terkait) malah kabur," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Suyadi, di kantornya, Jumat (12/12).

Pada awal September lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) 10 pejabat daerah pemilik rekening gendut. Mereka digolongkan sebagai pemilik rekening gendut karena saldo rekeningnya jauh lebih besar daripada gajinya sebagai pejabat daerah.

LHA disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Kejaksaan Agung. Saat ditanya siapa saja pejabat daerah tergolong pemilik rekening gendut, Suyadi tak mau membeberkannya. Respons yang sama juga diberikan saat ditanya apakah ada kepala daerah yang masuk dalam daftar. "Nanti sajalah kalau sudah ada keterangan. Sekarang baru didalami tidak semuanya kepala daerah semua," katanya.

Ketika berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, 1 Desember lalu, Ketua PPATK M Yusuf meminta Kejagung segera memproses laporan 10 transaksi mencurigakan ke rekening pejabat.

"Minimal dipercepat penanganannya karena kasusnya menarik dan besar. Baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat," ujarnya.

Salah satu pejabat yang dicurigai sebagai pemilik rekening gendut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, yang saat ini berstatus tersangka penggelembungan dana pembelian bus Transjakarta. Laporan PPATK pula yang menjadi dasar penyidik kejaksaan menyita aset-aset Udar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono membenarkan, peran penting data PPATK pada penyidikan kasus bus Transjakarta. "Berkat data dari PPATK kami bisa dapat (menyita) rumah, apartemen, dan mobil," ujar Widyo.

Widyo menambahkan, apa yang dilaporkan PPATK ke Kejagung adalah perkara lama. Karena itu, jaksa harus meneliti kembali untuk mengetahui perkara mana saja yang sedang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.

PPATK menyerahkan LHA secara bertahap antara akhir 2013 dan awal 2014. Pada April lalu, Polri memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau yang transaksi di rekeningnya mencapai Rp 1,3 triliun dalam 5 tahun terakhir. PNS tersebut ternyata terlibat bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Informasi yang beredar, dari 10 pejabat yang data rekeningnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, salah satunya adalah mantan gubernur di Pulau Jawa dan seorang lainnya adalah gubernur di Sulawesi. (Tribunnews/the)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejagung Bidik Pemilik Rekening Gendut Pejabat Daerah

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/12/kejagung-bidik-pemilik-rekening-gendut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejagung Bidik Pemilik Rekening Gendut Pejabat Daerah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejagung Bidik Pemilik Rekening Gendut Pejabat Daerah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger