Pemkab Membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida

Written By Unknown on Jumat, 19 Desember 2014 | 11.37

SUNGAILIAT, BANGKA POS - Pemkab Bangka melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Bangka, Kamis (18/12).
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka tersebut diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Pemkab Bangka, para distributor dan pengecer pupuk, petugas penyuluh lapangan (PPL), dan kelompok tani.

Kepala Dispernak Kabupaten Bangka Meinalina, mengatakan, KP3 Kabupaten Bangka merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida. Komisi itu itu ditetapkan oleh Bupati Bangka.

"Tugas KP3 ini melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Bangka," kata Meinalina dalam rakor yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka H Murjadi tersebut.

Menurutnya, pemantauan penyediaan dan penyaluran pupuk tersebut dilakukan secara langsung dari Lini III sampai dengan Lini IV dan kelompok tani.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan tidak langsung melalui monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Tim KP3 Kabupaten Bangka.

"Ketua KP3 Kabupaten Bangka ini dipimpin oleh sekretaris daerah. KP3 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim KP3 serta Tim Verifikasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan dengan keputusan sekda selaku Ketua KP3 Kabupaten Bangka," ujar Meinalina.

Dalam susunan KP3 Kabupaten Bangka terdapat 18 instansi terkait mulai dari bupati dan wakil bupati sebagai pembina hingga Kabag Hukum Setda Bangka sebagai anggota.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Bangka Belitung (Babel) Toni HA Batubara, memberikan apresiasi atas terbentuknya KP3 Kabupaten Bangka. Ia menyatakan, harga pupuk bersubsidi sama dengan harga pupuk non subsidi namun untuk pupuk bersubsidi pemerintah memberikan bantuan subsidi.

"Harga pupuk misalnya urea Rp 4.200 per kilogram jadi Rp 1.800 per kilogram. Bukan berarti pupuk yang dipakai ini pupuk yang murah jadi Rp 1.800. Pupuk itu tetap harga Rp 4.200 tetapi sisanya itu dibayar pemerintah. Pemerintah membayar langsung ke produsen, seperti Pusri, Petrokimia, sementara petani membayar ke pengecer Rp 1.800," kata Toni.

Dia mengakui telah turun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 103/SR.130/8/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015.

Berdasarkan permentan tersebut ada peningkatan kuota pupuk untuk Kabupaten Bangka yakni urea sebesar 3.900 ton, SP 36 sebesar 735 ton, ZA sebesar 700 ton, NPK sebesar 5.250 ton, dan organik 1.500 ton.

"Alokasi untuk Kabupaten Bangka ini ada pada peraturan gubernur yang sebentar lagi turun. Dalam permentan ini gubernur harus membuat peraturan mengenai alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertengahan bulan ini terbit," beber Toni.

Untuk itu, dia meminta pemkab/pemkot di Babel agar alokasi pupuk untuk kabupaten/kota disampaikan melalui peraturan bupati paling lambat akhir Desember 2014. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/12/pemkab-membentuk-komisi-pengawas-pupuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger