Pekerja TI Cabuli Gadis di Bawah Umur

Written By Unknown on Jumat, 19 Desember 2014 | 11.37

LUBUK BESAR, BANGKA POS - Seorang pria berinisial Hi (23) mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Besar. Warga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) itu dituduh mencabuli seorang siswi sebut saja Ranum (15).
Kasus tersebut terkuak setelah bibi korban curiga dengan perubahan pada diri Ranum. Setelah didesak, akhirnya Ranum mengakui telah dua kali disetubuhi oleh Hi yang sehari-hari bekerja di tambang inkonvensional (TI).

Informasi yang dihimpun Bangka Pos menyebut, peristiwa pencabulan pertama terjadi pada Minggu (19/10) lalu. Awalnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Ranum mendapat pesan singkat dari Hi yang mengajak bertemu di pantai.

Ranum yang memang sudah kenal dengan pelaku, kemudian pamit kepada bibinya untuk pergi ke rumah temannya minta ditemani menemui pelaku. Sesampai di lokasi, Ranum dipanggil Hi untuk mendekat, namun gadis itu sempat menolak.
Hi kemudian menarik tangan Ranum dan memaksanya ke dalam semak-semak di sekitar pantai. Saat itulah Hi berhasil mengagahi korban dengan paksaan. Setelah puas, sang pelaku menyuruh korban pulang.

Peristiwa pencabulan kembali terjadi pada Minggu awal November 2014. Saat itu, Ranum diantar temannya, Da, untuk menemui Hi. Sesampai di tempat tujuan, pelaku meminta korban mengantar Da pulang, dan kembali ke tempat tersebut.
Saat berduaan, pelaku kembali mengajak Ranum untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Ajakan tersebut ditolak oleh korban. Namun, dengan segala rayuan dan sedikit memaksa, Hi berhasil memperdaya korban. Ranum diajak ke kebun kelapa sawit tidak jauh dari lokasi pencabulan pertama. Di sanalah korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Setelah peristiwa tersebut, Ranum terlihat murung. Hal itu membuat bibinya curiga. Akhirnya terungkaplah bahwa Ranum sudah dicabuli Hi.

Mengetahui hal itu, bibi korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Anggota Polsek Lubuk Besar yang dipimpin Kapolsek Lubuk Besar Ipda Yandri C Akip, segera mencari keberadaan Hi.

"Pelaku kami amankan saat sedang menambang di lokasi tambang daerah Merapin Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar," kata Ipda Yandri C Akip mewakili Kapolres Bateng AKBP M Zainul.

Yandri menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku kami kenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun minimal 5 tahun," ujarnya. 

Bagaimana tindak lanjut dari penanganan kasus asusila, baca berikutnya dBangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak 


Anda sedang membaca artikel tentang

Pekerja TI Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/12/pekerja-ti-cabuli-gadis-di-bawah-umur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pekerja TI Cabuli Gadis di Bawah Umur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pekerja TI Cabuli Gadis di Bawah Umur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger