*Pengadilan Agama Kekurangan Hakim dan Panitera
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Setiap tahun angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang terus meningkat. Kebanyakan dari mereka yang mengajukan sidang perceraian beralasan pasangan berselingkuh dan melanggar janji pernikahan. Mereka yang mengajukan perceraian pun dari beragam umur, mulai dari umur 17 hingga 70 tahun. Untuk tahun 2013 PA Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 500 perkara sedangkan tahun 2014 yang sebentar lagi berakhir 600 kasus.
"Setiap tahun terjadi peningkatan kasus perceraian di pengadilan agama. Dari sisi umur mereka cukup bervariasi dan tidak pada umur yang sama," ujar Hemawati Wakil Panitera PA Pangkalpinang, Rabu (24/12).
Helmawati mengungkapkan setiap minggunya PA Pangkalpinang bersidang tiga kali, mulai dari Selasa, Rabu, dan Kamis. Sedangkan hari Senin dan Jumat mereka tidak bersidang. Sehari, rata-rata bisa menyelesaikan 26 perkara. Untuk Rabu (24/12), sidang yang diselesaikan hampir 25 perkara.
Hal mendasar lainnya yang dialami PA Pangkalpinang kekurangan hakim dan panitera. Dari dua ruangan sidang yang tersedia, hanya satu ruangan yang digunakan. Lasyatta, seorang hakim pengadilan agama membenarkan kekurangan hakim di pengadilan agama tersebut. (n7)
Adanya kekurangan hakim dan panitera di PA Pangkalpinang ini sebenarnya sudah diajukan ke Mahkamah Agung, namun belum ada tanggapan serius sampai saat ini. Bagimana aktivitas PA Pangkalpinang dengan adanya kekurangan hakim dan panitera ini, baca beritanya di Bangka Pos, Edisi Cetak Jumat (26/12/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Setiap Tahun Angka Perceraian Meningkat
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/12/setiap-tahun-angka-perceraian-meningkat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Setiap Tahun Angka Perceraian Meningkat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Setiap Tahun Angka Perceraian Meningkat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar