BANGKAPOS.COM, CIANJUR -- AA (15) seorang pelajar kelas 3 SMP ini tengah mengandung delapan bulan, diduga dihamili ayah tirinya, yakni K (37) yang kini mendekam di Markas Polres Cianjur, Kamis (26/9/2013).
Ketika ditemui, AA pun tak mau berkomentar banyak saat menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9). Ia yang datang tertunduk lesu untuk meminta perlidungan atas perbuatan suami kedua ibunya tersebut.
Ibu kandung korban, Ade Aneng Kartika (32), mengaku sudah menaruh curiga melihat sikap dan kondisi fisik AA beberapa bulan terakhir. AA dinilai menjadi pendiam dan perutnya pun terlihat mulai membuncit. Namun AA tak pernah mejawab jika ditanya tentang kondisinya tersebut.
"Ternyata anak saya mengandung setelah dihamili suami kedua saya. Saya tahunya setelah ada penangkapan Minggu kemarin. Awalnya saya juga tidak curiga karena anak saya mengaku tidak terjadi apa-apa kalau ditanya," kata Ade sembari menangis ketika ditemui di kantor P2TP2A Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2013).
Dengan kejadian tersebut, Ade merasa kecewa dan terpukul dengan K yang dinikahinya pada 2008 itu. Menurutnya, K seharusnya melindungi anak pertama dari suami pertama itu. Apalagi AA masih berusia di bawah umur.
"Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi. Saya hanya bisa pasrah saja. Beri hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya buat orang yang telah menghamili anak saya. Saya sudah tidak percaya lagi," kata Ade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, pengakuan AA telah dihamili ayah tirinya juga berawal dari kecurigaan masyarakat di RT 2/RW 13 Kampung Cibiru Hilir, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pasalnya, kondisi fisik AA yang masih duduk di SMP kelas 3 itu tak seperti gadis seusianya.
"AA memang pindahan dari Cianjur. Sekeluarga pindah ketika bulan puasa. Tapi melihat gerak-gerik AA sangat aneh karena sebagai lajang tapi sudah berbadan dua. Karenanya kami langsung menanyakan kondisi itu kepada korban," kata Ketua RW 13, Momo (58).
Awalnya, lanjut Momo, AA tak mengakui jika tengah mengandung. AA baru mengakui setelah didesak dan dijanjikan akan dilindungi jika orang yang menghamili mengancam keselamatannya. "Setelah ada pengakuan keesokannya kami memanggil pelaku. Awalnya K tak mengaku, tapi setelah didesak pelaku pun mengaku juga. Dia pun hendak kabur ketika akan dipertemukan dengan korban untuk memastikan lebih jauh pengakuannya," kata Momo.
Lantas, kata Momo, ayahnya, yakni Agus Hermawan (35) mendatangi korban sekaligus menengok anak kandungnya yang sudah 10 tahun tak bertemu setelah diberitahu hal tersebut. Agus pun membawa AA ke bidan untuk memastikan kehamilannya.
"Setelah diketahui benar-benar hamil, pelaku langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Waktu itu aparat kepolisian dari Polsek Cileunyi yang mengamankan K. Tapi karena TKP-nya di Cianjur, kasus ini dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata Momo.
Kanit Reskrim Polsek Cileunyi, AKP Wahyu Agung kepada Tribun membenarkan telah mengamankan pria berinisial K. K merupakan pria yang telah menghamili AA, gadis yang masih di bawah umur.
"Betul ada, tapi kami hanya penanganan awal karena TKP-nya ada di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Dan kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata Wahyu melalui ponselnya, Kamis (26/9).
Pihak lain, Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan, berdasarkan pengakuan AA, K telah memperkosanya ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Setelah itu pelaku, yakni ayah tirinya tersebut melakukannya berulang kali. Ia melakukannya dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu ke istrinya," kata Lidya.
Lidya menambahkan, AA memang merasa takut lantaran di bawah tekanan dan ancaman. Alasan itulah yang membuat AA tak melaporkan hal tersebut kepada ibunya. AA pun takut, ibunya bakal marah besar jika mengetahui K kerap menyetubuhinya di malam hari.
"Kondisi korban memprihatinkan secara psikologis ketakutan trauma yang dalam. Karena itu Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung dan memberikan keadilan terhadap korban," kata Lidya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, melalui Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, mengatakan, pelaku dijerat pasal pasal 81 UU No 23/2002 subsider pasal 46 Yo pasal 8 huruf A UU No 23/2004. Ia dituding telah melakukan persetubuhan di bawah umur dan melakukan kekerasan seks.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara. Dia telah memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan seks dan memaksanya untuk mengikuti hawa nafsunya," kata Gito. (cis)