Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kasim dan Nipon akhirnya resmi jadi narapidana (Napi). Status itu ia sandang setelah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dijatuhkan kepada keduanya.
Humas II PN Sungailiat, Ervent LK mewakili Ketua PN Aroziduhu Waruwu, Selasa (24/3/2015) menyebut putusan sudah dikeluarkan oleh majelis hakim dipimpin Herbert Harefa, Senin (23/3/2015). "Putusan Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Herbert Harefa menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Kasim dan Terdakwa Nipon dengan vonis masing-masing 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan," katanya.
Terkait putusan hakim kata Ervent, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum penuh (inkrah) karena kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengambil sikap menerima putusan itu. "Kedua terdakwa dan juga JPU terima sehingga putusan inkrah," katanya.
Antara putusan hakim dan tuntutan jaksa kata Ervent, hampir tak berbeda. "Hanya perbedaan pada subsider denda. Kalau di tuntutan JPU denda Rp 800 juta subsider 8 bulan, sedangkan di putusan hakim denda Rp 800 juta subsider 4 bulan," katanya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, bermodalkan secarik kertas kusam yang ditulis tinta di balik jeruji besi Rutan Bukitsemut Sungailiat, Kasim (31) dan Nipon (36) menguraikan isi hati mereka. Coretan tangan itu kemudian mereka bacakan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, saat sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2015).
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toboali, MGS Rudy Apriansyah dan JPU Agung Satrio Wibowo.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasim dan Nipon Resmi Jadi Narapidana
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/kasim-dan-nipon-resmi-jadi-narapidana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasim dan Nipon Resmi Jadi Narapidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasim dan Nipon Resmi Jadi Narapidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar