Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto menanggapi pernyataan (statement) Bupati Bangka Tarmizi H Saat yang tidak mengeluarkan izin pengerukan alur sungai Air Kantung Sungailiat kepada PT P.
Menurut Dedy, saat izin dikeluarkan Bupati Bangka terdahulu, sebelum Tarmizi menjabat sebagai sekda, yang mengetahui kronologis tentang pekerjaan PT P.
"Apalagi dalam SK tim pengawas normalisasi nomor 88.45/262/kp/2013, jabatan sekda sebagai penangung jawab dalam SK tersebut. Dalam SK tersebut jelas dan tim pengawas menerima honor dari SKPD masing-masing," kata Dedy kepada Bangkapos.com, Rabu (25/3/2015).
Menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya ditinjau kembali, bukannya masuk dalam sistem dan melakukan pembiaran yang merugikan masyarakat nelayan.
Sejauh ini Bangkapos.com masih mengupayakan konfirmasi terkait hal ini kepada Tarmizi serta segenap pihak lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Rabu (25/3/2015) belumlah diperoleh tanggapannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dedy Sebut Tarmizi Tahu Soal Izin Perusahaan Ini
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/dedy-sebut-tarmizi-tahu-soal-izin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dedy Sebut Tarmizi Tahu Soal Izin Perusahaan Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dedy Sebut Tarmizi Tahu Soal Izin Perusahaan Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar