Guru di Jerman Boleh Pakai Kerudung

Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 11.37

BANGKAPOS.COM  - Pengadilan Tinggi Jerman memutuskan larangan untuk menggunakan kerudung bagi guru-guru di sekolah negeri adalah tidak konstitusional. Larangan yang diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama.

Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif.

Dalam keputusan Jumat 13 Maret 2015, pengadilan menyatakan sekolah-sekolah kini harus membuktikan alasan pelarangan "tidak hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas". Sebab, selama ini larangan kerudung dianggap tidak memiliki alasan yang konkret.

Alasan larangan tersebut adalah kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas. Selain itu, kerudung dianggap menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.

Namun, kerudung yang merupakan lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004. Karena itu, keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian terhadap "tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat" sebagai bentuk diskriminatif.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspresi beragama yang didasarkan pada "penampilan pendidik" tidak sejalan dengan kebebasan beragama.

Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia, namun keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa.


Anda sedang membaca artikel tentang

Guru di Jerman Boleh Pakai Kerudung

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/guru-di-jerman-boleh-pakai-kerudung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Guru di Jerman Boleh Pakai Kerudung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Guru di Jerman Boleh Pakai Kerudung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger