SUNGAILIAT, BANGKA POS - Arsod alias Hendri, terdakwa pembunuhan terhadap Lia, akhirnya menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Jumat (27/2). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Arsod sudah diadili dengan agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan, Selasa (27/2). Dia akhirnya diadili tanpa pengacara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Supardi didampingi Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Milson Sabroni, saat ditemui pada acara silaturahmi di kebun jagung Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, kemarin.
Sidang tersebut berlangsung aman meskipun dihadiri pihak keluarga korban. "Memang ada beberapa keluarga korban yang selalu memantau proses hukum perkara ini. Namun, sidang berjalan lancar, tidak ada kerusuhan," ujarnya.
Menurut Supardi, sidang perkara pembunuhan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Saksinya adalah anak korban dan keponakan korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Qori Oktarina," sebut Supardi mengutip keterangan JPUP Milson.
Lia tewas dibunuh di dekat kebun kelapa sawit di kawasan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, beberapa waktu lalu. Pelakunya adalah Arsod alias Hendri.
Arson ditangkap saat berada di kampung halamannya di Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten. Sidang perkara ini sempat tertunda beberapa kali karena pengacara Arsod tak datang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembunuh Lia Diadili Tanpa Pengacara
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/02/pembunuh-lia-diadili-tanpa-pengacara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembunuh Lia Diadili Tanpa Pengacara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembunuh Lia Diadili Tanpa Pengacara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar