• Tangkap Ikan Tanpa Izin di Perairan Beltim
MANGGAR, BN - Tujuh nelayan asal Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta mendekam di ruang tahanan Polres Beltim, karena diduga menankap ikan tanpa izin di perairan laut Beltim.
Mereka diamankan petugas Satpolair Polres Beltim setelah menjual ikan hasil tangkapan, saat perahu motor yang digunakan KM Mustika merapat di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Manggar, Selasa (29/4).
Tujuh nelayan Kepulauan Seribu yang ditahan, diduga mencuri ikan yakni Mulyono kapten kapal, serta anak buah kapal Ruslan, Saparudin, Hermansyah, Sarifudin Burhan, Andir.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya perahu motor, tempat penyimpanan ikan, alat tangkap berupa panah ikan, dokumen kapal, uang Rp 3.229.000,- hasil penjualan ikan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menangkap ikan di perairan Beltim, diduga tanpa izin, baik surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun surat izin penangkapan ikan (SIPI)," ungkap Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Dany Andhika seizin Kapolres Beltim AKBP Candra Sukma Kumara kepada Pos Belitung, Jumat (2/5). (bev)
Selengkapnya baca Babel News Edisi Cetak, Sabtu (3/5/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tahan Tujuh Nelayan Kepulauan Seribu
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/05/polisi-tahan-tujuh-nelayan-kepulauan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tahan Tujuh Nelayan Kepulauan Seribu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tahan Tujuh Nelayan Kepulauan Seribu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar