Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Upaya Hero Anugrah, si terdakwa 'aktor film porno' Sungailiat untuk mendapatkan keadilan melalui proses banding tak membuahkan hasil. Sebab Pengadilan Tinggi (PT) Babel tak mengabulkan permohonannya, yang minta keringanan hukuman beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, PT Justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dalam vonis 9 tahun penjara.
"PT Babel sudah mengeluarkan putusan (banding), yaitu menguatkan putusan yang pernah kita (PN Sungailiat) keluarkan beberapa waktu lalu, yaitu vonis sembilan tahun penjara," kata Ketua PN Sungailiat melalui Kahumas Nelson Angkat, Kamis (17/4/2014).
Dilansir sebelumnya disebutkan, Hero Anugrah tersandung hukum karena berkali-kali menyetubuhi salah siswi SLTA di Sungailiat, sebut saja Bunga (16).
Adegan mesum itu diabadikan Hero menyerupai 'film porno' berdurasi pendek menggunakan telepon seluler. Hakim PN Sungailiat menyatakan Terdakwa Hero Anugrah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, dua bulan silam.
Namun Budiana Rachmawati selaku Penasihat Hukum (PH) Hero Anugrah menolak putusan ini dengan cara mengajukan upaya banding ke PT Babel.
Selengkapnya baca Bangka Pos/Pos Belitung/Koran BN edisi cetak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan 'Aktor Film Porno'
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/pengadilan-tinggi-perkuat-putusan-aktor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan 'Aktor Film Porno'
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan 'Aktor Film Porno'
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar