Mendikbud Intruksikan TPG Paling Lambat 30 April

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 11.37

PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengancam mempidanakan pejabat di pemerintah kota dan kabupaten yang lamban membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) PNS.
Hal ini ditegaskan Nuh dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4). Menurutnya, pemerintah sudah memberi tenggat waktu dan kelonggaran pembayaran paling lambat 30 April 2014 nanti.
Menanggapi hal tersebut, Andar staf Bagian Pengelola Sertifikasi Guru, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pangkalpinang, Ubaidi, mengatakan sebagian SK guru yang menerima TPG belum keluar, oleh karenanya terkait dengan edaran mendikbud tersebut untuk menyerahkan paling lambat 30 April 2014 dirasa tidak mungkin.
Dilanjutkan Andar permasalahan penyerahan tersebut terletak pada data dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari kementerian yang belum diterima dinas pendidikan.
"Sebagaian SK belum keluar, dari dapodik, jumlahnya 799, dan itu sebagian belum keluar. SK nya itu berasal dari sistem aplikasi dapodik, kendalanya di sini. Untuk penyerahan data itu kan dari sekolah langsung ke server pusat, kendala mungkin dari data sekolah atau sistem dari pusat yang bermasalah," ujarnya
Dapodik menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru (TPG)
Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah. Tahun ini tidak lagi karena semua dari Dapodik,
"Penerima itu datanya dari kementerian pendidikan, dan jumlah TPG itu, mereka menerima berdasarkan gaji pokok," ujarnya
Saat ini untuk aloksi dana TPG di kota Pangkalpinang berjumlah Rp 72.152.289.000 miliar untuk satu tahun, dana tersebut di bagikan kepada guru pendidikan dasar (Dikdas) 799 orang, pendidikan menengah (Dikmen) 263 orang dan pengawas 21 orang.
Untuk Dikdas dari jumlah 799, baru 529 yang sudah ada SK, sedangkan untuk Dikmen dari 263 penerima baru 233 yang sudaha ada SK, jadi untuk dikmen dan dikdas jumlah yang sudah ada SK 762, sedangkan untuk pengawas yang berjumlah 21 orang  belum ada SK.
Andar mengatakan, kemungkinan administrasi selesai diolah di Dinas pendidikan pada 10 Mei 2014, sedangkan untuk pencairan dan ia tidak mengetahuinya karena di proses di bagian keuangan.
"Kemungkinan bisa awal Mei, sekitar tanggal 10 Mei, SK nya diserahkan ke bagian keuangan, tentu mencairankan yang lengkap dulu. Yang sudah ada SK 762 guru sudah siap dibagikan, akan tetapi itu hanya penyelesaian administrasi di tingkat dinas proses selanjutnya di DPPKD, pembagiannya mungkin pertengahan atai akhir Mei, tergantung proses di keuangan dan proses pencairan di bank, tentu untuk pencairan tergantung proses keuangan," kata Andar
Sekretaris Dindik, Ubaidi, mengatakan kalau SK nya susah lengkap pencairan dana nya bisa dikejar.
 "Harusnya SK itu langsung dari pusat serentak, jadi bisa lebih cepat, daerah bisa memberikan kalau bisa menerima SK secara lengkap, kalau dipaksakan penyerahannya orang bisa ribut, saat ini data-data belum lengkap, data ada di kementerian, mereka yang nyampaikan ke daerah," ujar Ubaidi
Ubaidi mengatakan pemerintah bukan memperhambat untuk penyaluran dana TPG, akan tetapi proses entri yang memakan waktu.
"Kendalanya ada pada SK penerima TPG, belum bisa diakses, data itukan dari daerah yang ngisinya lalu dikirim ke pusat, terus dicek lagi di pusat, lalu turun lagi kedaerah berupa SK, ini bukan disengaja tapi memang prosesnya seperti itu," kata Ubaidi
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Edison Taher, mengatakan untuk TPG di Pangkalpinang tidak ada masalah, akan tetapi hanya pada SK saja.
Ia mengatakan kalau pun bisa sebelum tanggal 30 Maret proses administrasi di Dindik dapat selesai, akan tetapi karena SK dari pusat jadi menunggu data dari kementerian.
"Pangkalpinang tidak ada masalah, hanya teknis saja yaitu SK. Kalau bisa di Pangkalpinang ini sebelum tanggal 30 sudah cair, tapi proses nya ini yang belum tuntas, karena TPG itu keterkaitannya di pusat, misalnya guru kurang jam mengajar," kata Edison.
Untuk sanksi pidana di Kemendikbud, Edison mengatakan tidak semua daerah seperti itu. Ia menilai ucapan Mendikbud adalah penegasan supaya cepat
"Kita punya komitmen ingin cepat menyelesaikan proses pencairan itu, kalau memang dari pusat mentransfer langsung ke guru lebih baik lagi, kita hanya menyampaikan data," ujar Edison, kepada Bangka Pos, Senin (28/4). (l4)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendikbud Intruksikan TPG Paling Lambat 30 April

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/mendikbud-intruksikan-tpg-paling-lambat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendikbud Intruksikan TPG Paling Lambat 30 April

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendikbud Intruksikan TPG Paling Lambat 30 April

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger