Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Upaya PT Timah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, beberapa bulan lalu, belum membuahkan hasil. PT Babel hingga, Jumat (24/1/2014), belum mengeluarkan putusan terkait perkara sengketa lahan antara PT Timah menghadapi PT Sawindo, beberapa waktu lalu.
"Biasanya kalau sudah ada putusan dari Babel, pasti kita di PN Sungailiat mendapat pemberitahuan (surat tembusan). Tapi sampai sekarang belum ada, mungkin belum keluar putusan bandingnya," kata Ketua PN Sungailiat Albertina Ho melalui Kahumas Nelson Angkat ditemui bangkapos.com, Jumat (24/1/2014).
Dilasnir sebelumnya, sengketa lahan terjadi antara PT Timah dengan PT Sawindo. Perkara itu lalu dibawa ke persidangan serta sempat dilakukan upaya mediasi, namun gagal.
Setelah beberapa waktu dilakukan sidang, PN Sungailiat akhirnya menyatakan, lahan (IUP) yang disengketakan di Kecamatan Tempilang Bangka Barat, menjadi hak kelola PT Sawindo. PT Timah keberatan dengan putusan itu, sehingga mengajukan banding ke PT Babel.
Anda sedang membaca artikel tentang
PN Sungailiat Belum Terima Putusan Banding PT Babel
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/pn-sungailiat-belum-terima-putusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PN Sungailiat Belum Terima Putusan Banding PT Babel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PN Sungailiat Belum Terima Putusan Banding PT Babel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar