Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekda Bangka Barat Ramli Ngad Jum mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang, oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
"Pada tahun 2012 Kabupaten Bangka Barat realisasi pajak daerah sebesar Rp 5,945 Miliar atau hanya menyumbang 0,01 persen dari total pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2012. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan local taxing power melalui pajak daerah dan retribusi daerah dan pentingnya pajak pusat dalam desentralisasi fiskal hubungan keungan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Ramli melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Bangka Barat Ismail kepada bangkapos.com, Kamis (24/10/2013).
Hal itu disampaikaan Ramli dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang digelar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Pemkab Banga Barat, Kamis (24/10/2013) di Hotel Pasadena Muntok.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Kontribusi Wajib ke Negara
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/10/pajak-kontribusi-wajib-ke-negara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Kontribusi Wajib ke Negara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Kontribusi Wajib ke Negara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar