Parpol Calonkan Mantan Napi Dikritik

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Kamis, 25 April 2013 11:24 WIB

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana (Napi) korupsi oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika, meski diperbolehkan.

Hal tersebut dikarenakan parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR-RI ataupun eksekutif.

"Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika," ungkap Boni Hargens dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral. Hal tersebut menurutnya, akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena parpol tidak mempermasalahkan orang, asalkan menang dalam pemilu 2014.

"Ini jelas masalah. Kesulitan keuangan, akan membuat parpol memilih calon yang mampu secara financial. Termasuk memiliki kekuatan untuk mengerahkan massa," tutur Boni Hargens.

Bony Hargen menjelaskan, dampaknya akan melahirkan figur yang akan menghancurkan sistem yang ada. Karena mereka akan semakin netral dengan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Bahkan parpol akan dinilai terus menerus memproduksi kesalahan.

"Ketika kita terbiasa dengan salah dan membiarkan yang salah, kita tidak akan pernah menjadi orang yang membela kenaran, dan terus menerus memproduksi kesalahan," jelasnya.

Bony menjelaskan, tidak ada yang bisa mengontrol untuk mengatur moral seseorang, kecuali Negara. Sehingga perombakan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut harus dilakukan.

Misalnya dengan memasukkan salah satu pasal yang menyebutkan, siapapun yang pernah dipidana tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.

"Apakah dipidana satu bulan, satu tahun ataukan satu minggu tidak penting. Tetapi ada delik hukum dia terlibat, maka tidak berhak," kilahnya.

Sebelumnya, dalam pengumuman resmi melalui website KPU, menyebutkan sejumlah nama bakal calon anggota DPR-RI yang diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu 2014. Sejumlah nama yang disebut-sebut pernah berhadapan kasus korupsi


Anda sedang membaca artikel tentang

Parpol Calonkan Mantan Napi Dikritik

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/04/parpol-calonkan-mantan-napi-dikritik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Parpol Calonkan Mantan Napi Dikritik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Parpol Calonkan Mantan Napi Dikritik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger