Imbauan Polisi Soal Penculikan Anak

Written By Unknown on Minggu, 27 Januari 2013 | 11.37

Bangkapos.com - Minggu, 27 Januari 2013 10:41 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -

Belajar dari kasus penculikan anak pedangdut Nassar dan Muzdalifah, Siti Nurjanah alias Nana (10), polisi mengimbau orangtua untuk menjaga dan memperhatikan anak.

Hal ini dikemukakan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/1/2013).

Rikwanto menjelaskan, anak merupakan aset masa depan, sehingga harus benar-benar dijaga dan dilindungi. Jangan sampai lengah dan menjadi korban penculikan.

"Kalau lihat ada gelagat aneh dari anak, harus diperhatikan dan diwaspadai. Jangan hanya mempercayakan pada pihak sekolah, tapi juga dikontrol," ujar Rikwanto.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno berharap,  para orangtua tetap menjaga putra-putrinya agar tidak menjadi korban penculikan.

"Saya imbau masyarakat tetep jaga putra-putrinya yang sekolah. Pihak sekolah juga harus perhatikan siapa-siapa yang jemput,"kata Putut.

Siti Nurjanah, alias Nana (10), anak pedangdut Nassar dan Muzdalifah menjadi korban penculikan sejak 17 Januari 2013. Kemudian Sabtu (26/1/2013) pukul 03.30 wib, Resmob Polda Metro berhasil menemukan Nana dalam kondisi selamat.

Saat dilakukan penangkapan, ada dua pelaku penculikan yakni Fadlun Haryanto (29) berhasil ditangkap dan ditembak kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan tersangka lainnya yakni Asep (30) yang masih DPO karena kabur melalui plafon rumah.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 83 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda 300 juta rupiah, atau minimal 60 juta.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni pastik hijau, lakban hitam, softgun reflover serta nota pembeliannya, jas hujan wrna hijau yang dipaki tersangka sewaktu menculik.

Ada pula dua lembar foto korban, lembar bukti ekspedisi, satu unit motor Yamaha berwarna hijau bernopol B6450TUP, belasan KTP atas nama tersangka namun dengan alamat berbeda, enam buah kartu keluarga, satu foto kopi STNK.

Empat stampel palsu dinas kependudukan daerah, PC, gunting pemotong baja, linggis, buku bertema jihad, tiga kantong plastik bahan kimia diduga potasium, segulung aluminium, alat bantu seks dan kertas untuk menggandakan kartu keluarga.


Anda sedang membaca artikel tentang

Imbauan Polisi Soal Penculikan Anak

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/01/imbauan-polisi-soal-penculikan-anak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Imbauan Polisi Soal Penculikan Anak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Imbauan Polisi Soal Penculikan Anak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger