Bangkapos.com - Kamis, 27 Desember 2012 11:16 WIB
"Mulai 1 Januari nanti akan ada pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk Kapal barang non pelayan rakyat, non perintis," ujar Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12/2012).
Menurut Djoko Siswanto saat ini peraturan pelarangan bagi yang melanggar sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rencananya beberapa kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi akan diberi nomor lembaran negara.
"Kalau kehutanan nanti 1 Maret. Lalu kapal barang, seluruh indonesia mulai 1 Januari. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga menjelaskan kalau pelarangan tersebut akan diterapkan di Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan, untuk wilayah Jabodetabek sudah berlaku untuk kendaraan dinas.
"Lalu kendaraan untuk transportasi perkebunan dan pertambangan juga akan menyusul pemberlakuannya," papar Djoko.
Anda sedang membaca artikel tentang
1 Januari 2013, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2012/12/1-januari-2013-kapal-barang-dilarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
1 Januari 2013, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
1 Januari 2013, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar