Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka H Tarmizi Saat mengatakan dalam menghadapi persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)mengenai gugatan yang dilayangkan Kadus Airabik Taktui beserta enam warga Airabik yang ditujukan kepada Bupati Bangka selaku tergugat satu dan PT GPL selaku turut tergugat mengenai penggusuran lahan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Menurutnya, kini penanganan telah dikuasakannya kepada Tim Pemkab Bangka. Namun begitu, Ia menyesalkan mengapa para penggugat tersebut hingga saat ini tidak pernah bertemu dengannya tetapi langsung mengugat.
"Para hakim juga, saya yakin arif melihat itu. Kepentingan kita untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan bupati, bukan kepentingan penambang tetapi kepentingan masyarakat disitu," jelas Tarmizi kepada bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Kamis (2/4/2015) kemarin.
Sejauh ini Bangkapos.com, masih mengupayakan konfirmasi kepada segenap pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Jumat (3/4/2015) belumlah diperoleh tanggapannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tarmizi: Para Hakim Saya Yakin Arif
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/04/tarmizi-para-hakim-saya-yakin-arif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tarmizi: Para Hakim Saya Yakin Arif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tarmizi: Para Hakim Saya Yakin Arif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar