BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebutkan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dengan organisasi radikal ISIS dari Indonesia.
Jimly juga menegaskan pemberi sumbangan kepada jaringan radikal tersebut harus ditindak.
"Kalau (donator) kan tindak pidana, itu gak boleh," kata Jimly di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (19/3/2015) malam.
Menurut Jimly, penyumbang dana sama bahayanya dengan anggota yang sudah bergabung dengan ISIS. Apalagi, dana yang digelontorkan memang sengaja diperuntukan untuk perang atas nama jihad. Karenanya, Jimly meminta Mabes Polri segera bertindak.
"(Donatur) Tangkap juga, dia membiayai negara orang lain untuk perang," tegasnya.
Dirinya menyebutkan, tak ada alasan untuk tidak menghukum mereka yang terbukti dengan organisasi radikal tersebut.
"Semua Undang-Undang kita itu sudah lengkap. Kalau enggak lengkap ambil saja keputusan, kalau ada masalah bawa ke pengadilan, hakim akan menangani perkara yang masuk padanya meski aturannya belum ada. Semua warga negara kita yang bekerja masuk dinas militer di negara orang lain, itu harus diberhentikan statusnya sebagai warga negara," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jimly Minta Pemerintah Ciduk Penyandang Dana ISIS
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/jimly-minta-pemerintah-ciduk-penyandang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jimly Minta Pemerintah Ciduk Penyandang Dana ISIS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jimly Minta Pemerintah Ciduk Penyandang Dana ISIS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar