Gadai Mobil Jadi Modus Kejahatan Ini

Written By Unknown on Kamis, 19 Maret 2015 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Herman, Ed (DPO) dan MR (DPO), gagal menggencar kejahatan bermodus gadai mobil. Sebaliknya, salah satu dari mereka, Herman, justru ditangkap calon korbannya, Akong.

Kasi Intel (PPID) Kejari Sungailiat Andi AU didampingi JPU Aditia Sulaeman mewakili Kepala Kejari Supardi, Kamis (19/3/2015) menyebutkan fakta itu telah mereka beberkan saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (10/3) lalu. "Kronologis kejadian sudah dibeberkan oleh JPU dalam surat dakwaan saat sidang lalu," kata Andi, saat memberikan keterangan didampingi JPU Aditia Sulaeman.

Kejadian lanjut Andi bermula saat Senin 29 Desember 2014. Ketika itu Terdakwa Herman Ayib dihubungi oleh ED (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja di TI di Bangka. Keesokan harinya yaitu pada Selasa 30 Desember 2014 Terdakwa Herman Ayib berangkat dari Palembang menuju Bangka. Terdakwa sampai di Bangka Rabu 31 Desember 2014 sore. Kemudian terdakwa dan Ed (DPO) bertmu di Kecamatan Kepala Bangka Barat. Terdakwa dijemput Ed yang saat itu sedang bersama Mr (DPO). MR memberitahukan kepada Ed hendak mengadaikan mobil ke Saksi Korban Akong di Sungailiat. Saat itu itu Ed (DPO) memberi delapan gulung kawat ke Terdakwa Herman denga mengatakan apabila Akong telah menyerahkan uang gadai, maka terdakwa diminta oleh Ed (DPO) untuk mengingat Akong agar tidak melakukan pelawanan.

"Pukul 18.30 WIB mereka sampai di rumah Akong. MR menungu di mobil sedangkan terdakwa turun dari mobil menemui Akong. Di dapur rumah korban, terdakwa langsung peluk Akong dari belakang dengan maksud mengingatnya dengan kawat. Namun saat itu Akoing melakukan perlwanan sehingga terdakwa memukull Akong di kepala lima kali karena Akong tak bersedia memberi uang. Akong dan terdakwa berguling (bergulat) di dapur. Kemudian Ed (DPO) masuk dan melempar kursi ke Akong namun meleset. Kemudian ED pukul Akong di kepala 1 kali, sedangkan MR ikut masuk dan menusuk Akong di bagian punggung. Namun Akong tetap melakukan perlawanan sehingga ED dan MR melarikan diri, sedangkan Terdakwa Herman Ayin berhasil ditangkap korban, meski korban dalam keadaan terluka," papar Andi mengutip isi surat dakwaan JPU Aditia Sulaeman.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gadai Mobil Jadi Modus Kejahatan Ini

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/gadai-mobil-jadi-modus-kejahatan-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gadai Mobil Jadi Modus Kejahatan Ini

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gadai Mobil Jadi Modus Kejahatan Ini

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger