Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang kasus Sarjono alias Nono Jurung sudah hampir tiba di penghujung acara. Rencananya, jaksa bakal membacakan surat tuntutan pada terdakwa pemilik timah 68 ton yang diduga ilegal itu.
Kasi Intel (PPID) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Andi AU mewakili Kepala Kejari Supardi, Senin (9/3/2015) mengaku sudah menyiapkan surat tuntutan. "Rencananya surat tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, di persidangan besok (Selasa 10/3/2015, red) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat," kata Andi kepada Bangkapos.com, Senin pagi.
Hal senada diutarakan oleh Humas II Pengadilanm Negeri (PN) Sungailiat, Ervent LK mewakili Ketua PN Sungailiat, Aroziduhu Waruwu dikonfirmasi secara terpisah, Senin (9/3/2015).
"Agendanya besok (Selasa), jaksa bacakan surat tuntutan. Lihat saja sidangnya besok," kata Ervent, saat memberikan keterangan didampingi Ketua Majelis Hakim, Elizabeth PA.
Sebelumnya dilansir bahwa Nono, seorang pengusaha tambang ini diduga menyimpan puluhan ton pasir timah tanpa ijin penampungan. Kala itu pihak Nono, disebutkan telah menyangkal dugaan tersebut. Menurut mereka, timah ini resmi diperoleh dari hasil kerjasama penambangan dengan salah satu perusahaan dalam bentuk kemitraan.
Sejauhmana kebenarannya, PN Sungailiat, bakal memutuskan kasus itu, dalam waktu dekat. Ikuti perkembangan sidangnya edisi cetak Bangka Pos/ Pos Belitung / Koran BN nantinya
Anda sedang membaca artikel tentang
Besok, Jaksa Bakal Tuntut Nono Jurung
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/besok-jaksa-bakal-tuntut-nono-jurung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Besok, Jaksa Bakal Tuntut Nono Jurung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Besok, Jaksa Bakal Tuntut Nono Jurung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar