Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Ketua Laskar Sekaban, M Achin menantang Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bangka untuk merobohkan 6 unit toko di Jl Tenggiri yang dikenal warga dengan Jl Kontang Lingkungna Yos Sudarso Sungailiat Selasa (3/3/2015).
"Ini wewenang Pemkab Bangka melalui Satpol PP untuk merobohkan 6 unit toko ini yang tidak memiliki IMB," kata Achin
Menurut Achin terlepas pengakuan Sherly Chandra alias Achiu anggota DPRD Babel, 6 unit toko yang dibangun tidak memilik IMB. Hal ini untuk kesekian kalinya pengusaha ini "menampar muka" Pemkab Bangka mendirikan bangunan tanpa memiliki izin.
Nada protes juga dilancarakan oleh Ahyung Lohan yang rukonya terhalangi ruko milik Sherly Chandra alias Aciu. Bahkan, Ahyung juga akan minta perlakuan yang sama. Kalau Aciu diizinkan mendirikan bangunan diatas jalan Aspal, dirinya pun akan melakukan hal sama.
Anda sedang membaca artikel tentang
Achin Tantang Satpol PP Bangka Robohkan Toko Dibangun diatas Jalan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/03/achin-tantang-satpol-pp-bangka-robohkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Achin Tantang Satpol PP Bangka Robohkan Toko Dibangun diatas Jalan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Achin Tantang Satpol PP Bangka Robohkan Toko Dibangun diatas Jalan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar