Aturan Kerja Sama Pemerintah Dengan Swasta Akan Direvisi

Written By Unknown on Selasa, 03 Februari 2015 | 11.37

BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menuturkan, dengan direvisinya beleid tersebut maka sektor-sektor yang bisa digarap bersama swasta, diperluas.

"Sektornya diperluas, lebih fleksibel. Kalau kita bangun rumah sakit, bisa dengan KPS. Misalnya, kalau rumah sakit butuh alat CT Scan jantung, bisa kerjasama dengan KPS," kata dia, kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (2/2/2015).

Dengan begitu, lanjut Sofyan, dalam kerjasama pemerintah swasta dimungkinkan adanya vendor financial. Artinya, jika negara memiliki keterbatasan anggaran, maka kerjasama dengan swasta dimungkinkan dengan vendor financing. "Universitas juga bisa dilakukan dengan KPS, di samping (sektor) KPS lain," imbuh Sofyan.

Lebih lanjut dia bilang, ke depan hampir semua sektor infrastruktur baik ekonomi maupun infrastruktur sosial bisa dikerjasamakan dengan KPS. Tidak ada syarat yang terlalu detail, misalnya mengenai limit investasi proyek.

"Tapi intinya ada penjaminan, viability financing. Intinya daripada kita bangun sendiri dan uang terbatas, kita gunakan uang orang lain untuk membangun. Nanti kita cicil," kata Sofyan.

Sofyan berharap, dengan revisi ini maka proyek-proyek yang selama ini berjalan lamban, bisa dipercepat. Misalnya, kata dia proyek Central Java Power atau PLTU Batang yang selama ini terhambat.

Sofyan memperkirakan, draft revisi Perpres bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo, pekan depan.

"Nah, waktu pemerintah baru kita review lagi masalahnya apa. Makanya kita ajak konsultan internasional di berbagai negara dan membetulkan dasar hukumnya. Lalu kita konsultasi dengan investor, konsultasi dengan bank, konsultasi dengan semua pihak sehingga mereka merasa ini sudah benar aturannya. Sehingga semuanya tertuang dalam revisi Perpres ini dan tadi sudah di-approve," jelas Sofyan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Aturan Kerja Sama Pemerintah Dengan Swasta Akan Direvisi

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2015/02/aturan-kerja-sama-pemerintah-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aturan Kerja Sama Pemerintah Dengan Swasta Akan Direvisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aturan Kerja Sama Pemerintah Dengan Swasta Akan Direvisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger