Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG- Pembayaran upah minimum di Kabupaten Belitung tak lagi menggunakan istilah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saat ini, acuan pembayaran upah di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tahun (2014) lalu, Belitung memang masih memakai UMK. Tapi, tahun (2015) ini kami memakai UMP," kata Kadinsosnakertrans Kabupaten Belitung Haziarto kepada Pos Belitung, Selasa (6/1/2015).
Haziarto mengatakan, sesuai dengan SK Gubernur, kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Babel . UMP ditetapkan dengan penghitungan angka kebutuhan layak yang dihitung dari bulan Januari hingga November 2014 lalu.
Hasilnya, pemerintah menetapkan besaran UMP dengan nominal Rp 2,1 juta/bulan. Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Januari 2015.
" (SK Gubernur Babel) ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Babel," kata Haziarto kepada Pos Belitung, Jumat (2/1/2014) kemarin.
Haziarto mengatakan, seluruh perusahaan harus menaati standar upah minimum ini selama mereka mempekerjakan pekerja selama tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.
"Di luar itu menyesuaikan atau proporsional. Tinggal dihitung saja. Misalnya, banyak asisten rumah tangga, kerjanya hanya mencuci dan menyetrika, tentu kan apakah akan sesuai UMP, pasti ada penghitungannya. Itu hanya berapa jam, mungkin hanya Rp 600 ribu," katanya
Anda sedang membaca artikel tentang
Belitung Tak Gunakan Lagi Istilah UMK
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2015/01/belitung-tak-gunakan-lagi-istilah-umk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belitung Tak Gunakan Lagi Istilah UMK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belitung Tak Gunakan Lagi Istilah UMK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar