* Jabatan Sekretaris Desa Kembali Diisi Non PNS
KOBA, BANGKA POS - Mulai tahun 2015, jabatan sekretaris desa (sekdes) tidak lagi diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) namun akan kembali diisi oleh masyarakat atau non-PNS.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jadi, ke depannya sekdes itu akan ditunjuk langsung oleh kades dari masyarakat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Desiwantara kepada Bangka Pos, Selasa (14/10).
Desiwantara mengungkapkan, sebelumnya jumlah sekdes berstatus PNS di Kabupaten Bateng sebanyak 20 orang dan non-PNS berjumlah 12 orang.
Sedangkan 24 desa lainnya di Kabupaten Bateng tidak mempunyai sekdes dan hanya memiliki petugas pengelola administrasi desa (PPAD). Dikatakan Desiwantara, tugas PPAD sama dengan sekdes yakni melaksanakan kesekretariatan desa namun kewenangannya berbeda dengan sekdes.(zky)
Selengkapnya Baca Bangka Pos Edisi Cetak, Jumat (17/10/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kades Tak Bisa Menjewer Sekdes
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/10/kades-tak-bisa-menjewer-sekdes.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kades Tak Bisa Menjewer Sekdes
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kades Tak Bisa Menjewer Sekdes
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar