Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan

Written By Unknown on Minggu, 07 September 2014 | 11.37

SUNGAILIAT, BN - Pengelola Kafe Rasa Sayang eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Merawang dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Perempuan bernama Asri ini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan tuduhan menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan persetubuhan di luar nikah (cabul).

"Terdakwa Asri tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dipimpin Pak Wakil (Wakil Ketua PN Sungailiat selaku Ketua Majelis Hakim), pekan depan," kata Kasipidum Kejari Sungailiat Retni, Kamis (4/9).

Retni meyakini, terdakwa bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

"Terdakwa Asri ini adalah Pengelolah Kafe Rasa Sayang di SG Merawang. Terdakwa sebelumnya telah didakwa menggunakan Pasal 296 KUHP karena diduga telah menyediakan tempat (kamar di kafe itu -red) untuk melakukan perbuatan cabul atau intinya memudahkan perbuatan cabul. Saat sidang, Selasa (2/9) lalu di PN Sungailiat, Terdakwa Asri kita tuntut pidana penjara delapan bulan," kata Retni. (fly)

Selengkapnya Baca Babel News Edisi Cetak, Minggu (7/9/2014)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/pengelola-kafe-dituntut-bui-8-bulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger