SUNGAILIAT, BN - Pengelola Kafe Rasa Sayang eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Merawang dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Perempuan bernama Asri ini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan tuduhan menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan persetubuhan di luar nikah (cabul).
"Terdakwa Asri tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dipimpin Pak Wakil (Wakil Ketua PN Sungailiat selaku Ketua Majelis Hakim), pekan depan," kata Kasipidum Kejari Sungailiat Retni, Kamis (4/9).
Retni meyakini, terdakwa bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.
"Terdakwa Asri ini adalah Pengelolah Kafe Rasa Sayang di SG Merawang. Terdakwa sebelumnya telah didakwa menggunakan Pasal 296 KUHP karena diduga telah menyediakan tempat (kamar di kafe itu -red) untuk melakukan perbuatan cabul atau intinya memudahkan perbuatan cabul. Saat sidang, Selasa (2/9) lalu di PN Sungailiat, Terdakwa Asri kita tuntut pidana penjara delapan bulan," kata Retni. (fly)
Selengkapnya Baca Babel News Edisi Cetak, Minggu (7/9/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/pengelola-kafe-dituntut-bui-8-bulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengelola Kafe Dituntut Bui 8 Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar