Kompas.com/Andri Donnal Putera
Fatimah (90), ibu dari delapan anak ini digugat oleh anaknya sendiri, Nurhana, dengan tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin. Fatimah juga dituntut membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar.
Kompas.com, Kamis (25/9/2014). Masamah juga ikut digugat.
Nurhana menggugat Fatimah dan saudaranya yang juga tinggal di rumah tersebut bahwa almarhum ayahnya belum membayar tanah tersebut.
Sebelum memutuskan jalur hukum, Nurhana pun pernah meminta sebesar Rp 10 juta sebagai biaya ganti rugi. Namun, biaya itu lambat laun naik menjadi Rp 50 juta, berlanjut ke Rp 100 juta, sampai ke Rp 1 miliar.
Masamah mengaku bahwa dia pernah mengumpulkan uang Rp 50 juta dan akan segera dibayarkan. Namun, Nurhana saat itu tidak mau menerima uang tersebut dan meminta nominal yang lebih besar.
Kini Masamah, Fatimah, bersama keluarganya terpaksa mengikuti proses persidangan. Secara tiba-tiba, tanggal 25 Juli 2014, Fatimah dipanggil pertama kalinya. Dia pun kembali dipanggil pada Selasa (23/9/2014) dengan agenda pembuktian saksi dari tergugat, yakni Nurhana.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ibu 90 Tahun Digugat Anaknya Rp 1 Miliar gara-gara Sertifikat Tanah
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/ibu-90-tahun-digugat-anaknya-rp-1.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ibu 90 Tahun Digugat Anaknya Rp 1 Miliar gara-gara Sertifikat Tanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ibu 90 Tahun Digugat Anaknya Rp 1 Miliar gara-gara Sertifikat Tanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar