Tribun Kaltim/Nurmulia Rekso Purnomo
Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014). Rapat yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali itu membahas persiapan Muktamar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan terus berlanjut. Ketua DPP PPP Fernita Darwis menilai Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy tidak berhak memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
Apalagi posisi pria yang akrab dipanggil Romy itu sebagai sekjen di bawah Ketua Umum. "Romy kan sebagai Sekjen, dan dia tidak berhak memecat ketum. Masa Sekjen memecat ketua umum? Bagaimana ceritanya," kata Fernita ketika dikonfirmasi, Minggu (14/9/2014).
Sehingga aksi Romy yang memecat SDA lewat rapat pengurus harian tidak sah. "Jadi kalau Romy memecat ketua umum itu lebih aneh, tapi kalau ketua umum memecat jajaran dibawanya itu betul," tutur Fernita.
Ia menjelaskan proses pergantian Ketua Umum dilakukan melalui Muktamar. SDA, kata Fernita, juga diangkat sebagai ketua umum melalui forum muktamar.
"Nah muktamar itu memilih ketua umum lho, bukan memlilih sekjen, bukan memilih yang lain," tuturnya.
"Jadi jabatan wakil ketua umum, sampai dengan Romy itu jabatan diberikan melalui SDA. Dan Romy gak berhak. Makanya Romu kalau mau ganti SDA lewat muktamar," tambah Fernita.
Kecuali, kata Fernita, SDA sudah mempunyai hukum tetap sehingga Mantan Menteri Agama itu berhak mengundurkan diri dari jabatan ketua umum.
"Romu udah dipecat initinya, enggak usah tempuh jalur hukum, SDA ketua umum. Dan ketua umum yang sah," kata Fernita.
Anda sedang membaca artikel tentang
Fernita Sebut Romahurmuziy Tak Berhak Pecat SDA, Dia Cuma Sekjen
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/fernita-sebut-romahurmuziy-tak-berhak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fernita Sebut Romahurmuziy Tak Berhak Pecat SDA, Dia Cuma Sekjen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fernita Sebut Romahurmuziy Tak Berhak Pecat SDA, Dia Cuma Sekjen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar