Ade Simpan 1,5 Gram Sabu Dalam Peci

Written By Unknown on Kamis, 11 September 2014 | 11.37

SUNGAILIAT, BN - M Ade Sulaiman (33), terdakwa kasus narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Warga Jl Psing Kenayan Karanganyar Gandus Palembang Sumsel itu didakwa dengan tuduhan sebagai pemasok atau penyalahguna narkotika di Pulau Bangka.

Kasi Intel (PPID) Kejari Sungailiat Andi AU kepada BN, Rabu (10/9) mengaku telah menjerat terdakwa M Ade Sulaiman menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Menurut Andi, terdakwa lulusan STM itu mulai ditahan Penyidik Polres Bangka sejak 26 April 2014 lalu. "Dalam surat dakwaan yang telah kita bacakan disebutkan terdakwa M Ade Sulaiman alias Ade pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2014 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2014 bertempat di Jl Batintikal Airuai Kecamatan Pemali Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat. Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam juial beli, nenukar atau menyerakan narkotika gholongan I," kata Andi,didampingi JPU Freddy RH.

Perbuatan tersebut lanjut Andi, dilkakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di suatu rumah berada di Jl Batintikal Airuai Kecamatan Pemali Bangka. Kemudian saksi Burhan Prasetyo (Anggota Polres Bangka), Saksi M Ali Wardana (anggoa Polres Bangka) dan Saksi Fatuh Apriyan (Polres Bangka) langsung menuju ke alamat yang dimaksud dengan melakukan pengintaian. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang terdakwa (M Ade Sulaiman) berboncengan dengan Saudara Rudi (DPO) dengan mengunakan sepeda motor Mio warna hitan menuju ke sebuah rumah di Jalan Batintikal. Ketika terdakwa turun dari sepeda motort Mio warna hitam langsung menuju ke suatu rumah yang kemudian dihampiri oleh saksi Burhan Prasetyo, M Ali Wardana dan Fatuh Apriya," kata Andi mengutip dakwaan yang dibuat oleh JPU Freddy RH. (fly)

Selengkapnya Baca Babel News Edisi Cetak Kamis (11/9/2014)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ade Simpan 1,5 Gram Sabu Dalam Peci

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/09/ade-simpan-15-gram-sabu-dalam-peci.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ade Simpan 1,5 Gram Sabu Dalam Peci

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ade Simpan 1,5 Gram Sabu Dalam Peci

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger