Dugaan Korupsi Pulau Tujuh, Kejati Tetapkan Satu Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 08 Agustus 2014 | 11.37

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) Hidayatullah SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ariefsyah Mulia Siregar SH mengatakan saat ini pihaknya (tim Pidsus Kejati Babel) telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penyimpangan dana untuk kepentingan penyelesaian sengketa pulau Tujuh saat menjadi perebutan antara pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri).
"Sampai saat ini dari hasil penyidikan yang kita lakukan atau oleh tim Pidsus Kejati Babel terkait kasus Pulau Tujuh kita baru menetapkan baru satu orang tersangka," kata Ariefsyah Mulia Siregar SH kepada Bangka Pos Group, Selasa (5/8) siang ditemui di gedung Kejati Babel.
Sayangnya dalam kesempatan saat disinggung lebih siapa oknum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pulau Tujuh itu, akan tetapi Ariefsyah justru enggan menyebutkanya dengan alasan pihaknya sampai saat ini melakukan penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus dugaan penyimpangan dana untuk kepentingan penyelesaian sengketa Pulau Tujuh itu antara pemprov Bangka Belitung dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Hidayatulllah SH MH lagi-lagi dirinya menegaskan bahwa terkait kasus itu sampai saat ini dirinya berjanji akan tetap terus mengawali terus proses penanganan perkara kasus itu baik mulai dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Babel.
Tak sekedar itu, dirinya pun tak menampik bahwa terkait perkara kasus itu pula dirinya mengakui justru ia sendiri justru 'mencium' adanya dugaan kuat terkait penyimpangan dana oleh oknum tertentu.
"Awalnya kita menduga sebesar Rp 2 miliar uang negara telah diselewengkan, namun setelah kita dalami dana diselewengkan justru diduga di bawah nilai tersebut. Bahkan saya mencium kuat kegiatan yang katanya untuk kepentingan penyelesaian sengketa Pulau Tujuh justru kegiatan fiktif," kata Hidayatullah SH MH kepada Bangka Pos Group Selasa (5/8) di gedung Kejati Babel.
Bahkan menurut Hidayatullah, tim Pidsus Kejati Babel terkait kegiatan penyelidikan kasus itu justru sempat menemukan adanya indikasi penyelewengan antara lain soal pembayaran honor-honor diduga tidak dibayarkan oleh oknum terkait.
Kembali Hidayatullah menegaskan dirinya sengaja terus menyoroti persoalan proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi Pulau Tujuh tersebut.
Dalam berita sebelumnya sempat disebutkan, PPTK penyelesaian sengketa Pulau Tujuh, Fajri Jagahitam sempat membantah terkait dugaan adanya penyimpangan terhadap sejumlah dana untuk kepentingan kegiatan penyelesaian sengketa Pulau Tujuh antara Pemrov Babel dengan Pemprov Kepri dengan anggaran tahun 2013 mencapai sebesar Rp 2 M namun sebagiannya sebesar Rp 500 juta diduga sudah digunakan.
Meski demikian Fajri Jagahitam tak menampik bahwa dirinya pun sempat dipanggil oleh pihak Kejati Babel belum lama ini terkait kasus Pulau Tujuh tersebut. Bahkan sebelumnya tim Pidsus Kejati Babel pun sempat pula melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS pemprov Babel atau pihak-pihak terkait termasuk si pemilik kapal, dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Babel, Achyar Alidin guna dimintai keterangan. (rap)

Simak berita lengkapnya di Bangka Pos / Pos Belitung / Koran BN edisi cetak


Anda sedang membaca artikel tentang

Dugaan Korupsi Pulau Tujuh, Kejati Tetapkan Satu Tersangka

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/08/dugaan-korupsi-pulau-tujuh-kejati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dugaan Korupsi Pulau Tujuh, Kejati Tetapkan Satu Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dugaan Korupsi Pulau Tujuh, Kejati Tetapkan Satu Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger