Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pangkalpinang, Bani Baihaki dan rekannya Zulpian bakal mendekam di Lapas Tuatunu kota Pangkalpinang.
"Kasasi Bani Baihaki dan Zulpian sudah turun dan segera akan dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel), Hidayatullah SH MH, Rabu (16/7/2014) melalui pesan singkatnya yang diterima bangkapos.com.
Diketahui kedua PNS Pemkot Pangkalpinang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas proyek pembangunan jalan Alexander kelurahan Air Itam kota Pangkalpinang.
Kendati melalui kuasa hukumnya kedua PNS ini sempat mengajukan kasasi (banding) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) kota Pangkalpinang, akan tetapi lantaran tak puas terhadap putusan tersebut akhirnya kuasa hukum kedua tersangka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sayangnya kasasi yang diajukan ke MA RI malah menguatkan hasil putusan PN Pangkalpinang.
Terpisah Bangkapos.com sedang mengupayakan konfirmasi kepada Bani Baihaki dan Zulpian, maupun pengacaranya terkait hal tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hidayatullah: Kasasi Bani Baihaki dan Zulpian Sudah Turun
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/07/hidayatullah-kasasi-bani-baihaki-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hidayatullah: Kasasi Bani Baihaki dan Zulpian Sudah Turun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hidayatullah: Kasasi Bani Baihaki dan Zulpian Sudah Turun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar