• Polisi Telusuri Kejahatan Pencabul Gadis Remaja
SUNGAILIAT, BN - Satu dari tiga pemuda yang memaksa sepasang remaja melakukan adegan suami istri di Pantai Batubedaun, Sungailiat Februari lalu ternyata seorang resedivis. Tersangka berinisial He yang juga memerkosa korban remaja perempuan itu, pernah dipenjara di Lapas Bukit Semut atas kasus narkoba.
Riwayat buruk Tersangka He, sedang ditelusuri polisi guna pengembangan perkara asusila yang dia lakukan bersama tersangka Do dan tersangka Ra dua bulan lalu itu.
"Kasus ini (asusila) masih dalam penyidikan kita. Tersangka masih di sel tahanan Polres Bangka, masih kita mintai keterangan, ternyata si pelaku utama, He, dulunya pernah dipenjara di Lapas Bukitsemut Sungailiat," kata Kasat Reskrim AKP Arif W seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, Jumat (2/5).
Terkait riwayat Tersangka Hen yang pernah dipenjara, Kasat akan menelusurinya ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Pihaknya akan minta salinan putusan yang pernah dijatuhkan hakim PN Sungailiat kepada tersangka He pada 2008 lalu. Sementara dua tersangka lainnya Do dan Ra, menurut Arif, sesuai catatan Polres Bangka, belum pernah melakukan pelanggaran pidana. (fly/chy)
Selengkapnya baca Babel News Edisi Cetak, Sabtu (3/5/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemerkosa Gadis Mantan Napi Bukitsemut
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/05/pemerkosa-gadis-mantan-napi-bukitsemut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemerkosa Gadis Mantan Napi Bukitsemut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemerkosa Gadis Mantan Napi Bukitsemut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar