BANGKAPOS.COM, NUNUKAN - Aparat Bea Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 132 kubik kayu jenis sono keling dari KM Alif Berkah bernomor lambung 1175/MG.
Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Eko Yulianto Widi Hertomo mengatakan, KM Alif Berkah diamankan kapal patroli bea cukai 2 mil Perairan Ambalat menuju ke Malaysia.
"Dokumen yang diperlihatkan oleh ABK kapal KM Alif Berkah mengangkut kayu jenis sono keling sejumlah 132 kubik. Dari surat izin berlayar SIB terlihat bahwa tujuan sebenarnya Nunukan, tapi jalur yang sedang diambil oleh kapal tersebut itu menuju ke Tawau," kata Eko Yulianto, Senin (28/4/2014).
KM Alif Berkah barasal dari Kota Probolinggo Jawa Timur. Muatan 132 kubik kayu jenis sono keling KM Alif Berlah termasuk barang terlarang di pembatasan. "Jadi dia tidak boleh diekspor ke luar negeri. Kalau dinilai sekilas lebih dari Rp 1 miliar. Tapi nilai pastinya nanti yang berhak dari kehutanan yang akan mengukur," kata Eko.
"Sementara kita tahan dulu nahkoda dan ABK-nya. Kalau terbukti hukumannya satu sampai 10 tahun berdasar Pasal 102 e Undang-undang Kepabeanan," ujar Eko lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyelundupan Kayu Sono Keling ke Tawau Digagalkan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/penyelundupan-kayu-sono-keling-ke-tawau.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyelundupan Kayu Sono Keling ke Tawau Digagalkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyelundupan Kayu Sono Keling ke Tawau Digagalkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar