Pemungutan Suara Ulang Sesuai Perintah KPU RI

Written By Unknown on Senin, 14 April 2014 | 11.37

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Bangka Barat melaksanakan pemungutan suara ulang Pileg 2014 di TPS 3 Kundi Kecamatan Simpang Teritip dan TPS 1 Tebing Kecamatan Kelapa, Minggu (13/4/2014) kemarin, sudah sesuai aturan yang dikeluarkan KPU RI.

"Nggak masalah (pemungutan suara ulang) itu. Kami melaksanakan perintah KPU RI. Kalau ada surat suara tertukar dan sudah ada yang dicoblos, maka konsekuensinya harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Martono kepada bangkapos.com, Senin (14/4/2014).

Soal komplain dari salah satu caleg, yang keberatan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, Martono menjawab, isi komplain dari caleg soal sudah adanya kesepakatan antara KPPS dan saksi soal hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS 3 Kundi, itu tidak ada kaitannya dengan Surat KPU RI Nomor 360 Tahun 2014 tentang pemungutan suara ulang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemungutan Suara Ulang Sesuai Perintah KPU RI

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/pemungutan-suara-ulang-sesuai-perintah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemungutan Suara Ulang Sesuai Perintah KPU RI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemungutan Suara Ulang Sesuai Perintah KPU RI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger