Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat yang hendak berurusan dengan Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mengeluhkan aturan yang dibuat oleh Camat Merawang, Suhardi.
Camat Suhardi membuat kebijakan sendiri, memungut biaya pengurusan surat tanah sebesar 2,5 persen dari harga belinya.
Marsup Amar warga Jalan Raya Pasir Padi, Pangkalpinang kepada bangkapos.com, dia diminta camat membayar 2,5 persen dari harga beli tanahnya saat mengurus surat tanah. Tanah tersebut dibelinya dari Asnawi seharga Rp 180 juta.
"Sampai sekarang surat tanah saya tidak mau ditandatangani oleh camat merawang. Dia minta biaya 2,5 persen dari harga tanah yang saya beli itu. Aturannya dari mana saya sendiri tidak tahu. Kalau memang aturan pemerintah seperti itu, saya tidak masalah. Ini katanya kebijakan dia sendiri," jelas Marsup kepada bangkapos.com.
Marsup mengaku merasa dirugikan. Dia pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Babel, Senin (28/4).
Sementara itu, Camat Merawang Suhardi masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Bangkapos.com, Rabu (30/4) mencoba menghubunginya, namun tidak ada jawaban. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms).
Anda sedang membaca artikel tentang
Camat Merawang Dituding Pungut 2,5 Persen Pengurusan Tanah
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/camat-merawang-dituding-pungut-25.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Camat Merawang Dituding Pungut 2,5 Persen Pengurusan Tanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Camat Merawang Dituding Pungut 2,5 Persen Pengurusan Tanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar