Bawaslu Minta Awasi Pemilih 15 Tahun

Written By Unknown on Senin, 07 April 2014 | 11.37

TANJUNGPANDAN, BANGKA POS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Babel menginventarisir temuan pelanggaran selama musim kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Pembagian e-KTP bagi remaja berusia di bawah 17 tahun di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan bawaslu.
Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi menyebutkan, bawaslu memantau laporan dugaan pelanggaran kampanya dari tujuh kabupaten-kota di Babel ada di Kabupaten Bangka.
"Di tingkat provinsi ini yang banyak masalah adalah di wilayah Bangka induk, yang penuh dengan laporan (pelanggaran)," ujar Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi pada konferensi pers di Hotel Esbe Tanjungpandan, Sabtu (5/4).
Zul mengatakan, pengawasan ketat akan dilakukan di wilayah Bangka Selatan. Pihaknya mendapat informasi instansi terkait telah membagikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada remaja yang berusia 15 dan 16 tahun.
"KTP itu memang sudah dicetak, tapi seharusnya dibagi pada saat nanti mereka itu berumur 17 tahun," katanya.
Zul pun mengungkapkan kekhawatiran pada pembagian KTP tersebut karena para remaja usia 15- 16 tahun ini bisa ikut memilih. Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara pemilu tak hanya melihat KTP saja.
"Nah, ini yang bahayanya. Makanya kami minta kartu keluarga (bagi pemilih di luar DPT). Kalau itu (pemilih) tidak tercantum dalam DPT, maka dia minta dalam DPK. Kan ini bahaya. Justru DPK ini yang kami anggap bahaya," katanya.
"Apabila itu yang terjadi, kami akan ngomong dengan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), tolak itu (pemilih di bawah usia 17 tahun)," ujar Zul.
Bawaslu juga memiliki kekhawatiran lain yakni soal nama ganda pemilih. Zul menyebutkan, di Kabupaten Bangka Barat, ada laporan di dalam sistem admnistrasi kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Babar, tercantum pemilih dengan nama Mat Asin. Namun, dalam sistem pendataan pemilih (Sidali) tertulis Matasin.
Jadi, ketika data SIAK dimasukan ke dalam data Sidali, Mat Asin ini ditolak, karena yang ada Matasin.
"Kami takut, tidak masuk data Sidali. Padahal data Sidali menjadi dasarnya (DPT). Maka dikawatirkan dia akan (masuk lagi) di DPK, padahal orangnya sama. Hanya berbeda penulisan dan pengucapan, sehingga (nama/datanya) terdapat di dua tempat, di DPT dia ada Mat Asin, satu lagi di DPK Matasin," paparnya.
Lantas bagaimana dengan temuan di Belitung maupun Belitung Timur? Zul menyatakan temuan di dua daerah ini tidak sebanyak lima daerah lainnya di Babel. Secara umum, rata-rata pelanggaran administrasi mendominasi pada berbagai daerah di Bangka Belitung.
"Pelanggaran adminitratif terbanyak. Semua sama, adalah dari mulai administratif dari mulai APK, tidak adanya surat pemberitahuan SPTP (laporan kampanye)," katanya.
                                  Susah saksi dan bukti
Anggota Panwaslu Kabupaten Bangka M Subhan mengatakan banyaknya pelanggaran pemilu bisa terjadi di daerah mana saja, tidak hanya di Kabupaten Bangka saja. Pelanggaran bisa berupa bagi-bagi beras, pelanggaran alat kampanye, penggunaan fasilitas negara hingga PNS yang  terlibat politik praktis. Namun panwaslu perlu bukti dan saksi.
"Saksi dan bukti ini yang susah. Untuk pelanggaran dalam undang-undangnya pelanggaran dapat ditindaklanjuti jika adanya saksi dan bukti," kata Subhan melalui telpon, Minggu sore (6/4) .
Terkait dugaan salah satu caleg di Kecamatan Belinyu membagi-bagi beras saat kampanye kepada masyarakat, menurutnya, laporan ini sudah ditindaklanjuti Panwaslu Kabupaten Bangka ke rapat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Bangka, Firman TB Pardede menyebut banyaknya desas-desus terkait pelanggaran selama kampanye. Prosesnya penerimaan pengaduannya merupakan kewenangan Panwaslu Bangka.
Apabila laporan pelanggaran masuk kategori administrasi maka diserahkan kepada KPU. Jika terkait pelanggaran pidana, termasuk money politic, diserahkan ke sentra gakkumdu.
"Untuk money politic ini jika sudah terbukti adanya keputusan dari majelis hakim ada caleg yang melakukan money politic maka menjadi kewenangan dari KPU untuk mengeksekusinya atas keputusan pengadilan," tegas Pardede.
Menurutnya, semua rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Bangka kepada KPU sudah ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut antara lain terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai hasil penyisiran panwaslu berupa temuan pemilih ganda, anak di bawah umur terdaftar di DPT, dan orang yang sudah meninggal masuk menjadi DPT.
"Dari jumlah DPT sebelumnya sebanyak 214.000 lebih menjadi 212.000 lebih. Dalam rapat dengan panwaslu sudah menerima," jelas Pardede.
                                      E-KTP remaja
Perekaman e-KTP remaja berusia yang usianya belum 17 tahun di Bangka Selatan diakui Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Husni.
Ia menjelaskan pencetakan e-KTP tersebut terkait surat edaran Kemendagri Dirjendukcapil, 13 Juli 2013 lalu. Mendapat edaran itu, Husni pun bergerak cepat. Dukcapil Basel melalui kecamatan pun melakukan perekaman sidik jari dan iris mata di beberapa sekolah.
"Kita datangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman sidik jari dan iris mata. Dasar kita sesuai dengan edaran dari Kemendagri Dirjen Dukcapil tanggal 13 Juli 2013 lalu," kata Husni.
Didalam surat edaran tersebut, lanjut Husni, remaja yang sudah berusia17 tahun atau lebih sudah dapat dibagikan e-KTP nya. Sedangkan pelajar yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa dibagikan.
Akan tetapi, kata Husni, dalam proses pembagian e-KTP, pihak kecamatan ada yang melakukan kesalahan. E-KTP pelajar yang usianya masih 16 tahun dan 15 tahun turut dibagikan.
"Kalau yang sudah usia 17 tahun sudah dibagikan. Tapi masalahnya ada yang usia di bawah itu juga ikut dibagikan," ujar Husni.
Husni telah meminta ke pihak kecamatan untuk menarik e-KTP bagi yang remaja di bawah usia 17 tahun tersebut. Akan tetapi, berapa jumlahnya hingga saat ini belum diketahui.
Ketua KPUD Basel M Alisyahbana tidak mengetahui ada remaja di bawah usia 17 tahun sudah mendapatkan e-KTP. Namun demikian, kata Alisyahbana, warga yang mencoblos pada hari pemungutan suara hanya mereka yang mendapat surat panggilan form C6 atau masuk dalam DPK.
Dalam prosesnya, KPU Basel hanya mengirim form C6 ke PPK. Oleh PPK diteruskan lagi ke PPS dan terakhir ke KPPS. Remaja berusia di bawah 17 tahun tentunya tidak boleh mencoblos walaupun sudah memiliki e-KTP.
"Dalam aturannya yang boleh mencoblos itu usia 17 tahun atau sudah menikah. Kemudian terdaftar dalam DPT dan DPK. Kalau yang ada usia 16 tahun punya KTP nantinya KPPS yang  melakukan pengawasan secara langsung," ujar Alisyahbana.
                                  Tak ada lagi pemilih ganda
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang Adari menyatakan persoalan pemilih di Bangka Barat yang tercatat dengan dua nama, yakni Mat Asin dan Matasin, sudah diverifikasi dan tidak ada masalah lagi.
"Itu dulu yang disampaikan Dinas Dukcapil Bangka Barat dalam penetapan DPT terakhir di KPU. Waktu itu juga ada sekitar 1.000 nama lainnya, dengan persoalan misal NIK-nya kosong, tapi setelah dicek di Dukcapik ternyata ada NIK-nya, ternyata ada datanya di Dukcapil. Semua itu datanya ada, semua sudah selesai, artinya ketemu NIK-nya. Sekarang nggak ada masalah lagi, semua masuk DPT," kata Ujang Adari, Minggu (6/4).
Ujang meminta semua pihak mewaspadai kelompok pemilih yang terdaftar di Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKT). Orang-orang yang ada di DPKT ini pada hari pemungutan suara bisa memilih dengan menunjukkan KTP.
"Jadi yang kita khawatirkan ada pengerahan massa. Mereka-mereka yang DPKT ini kita khawatirkan  misalnya sudah nyoblos di Pangkalpinang, terus nyoblos lagi di daerah lain," ujarnya.
Ujang menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan resmi pelanggaran kampanye di Bangka Barat.
"Kita tidak dibenarkan menerima laporan lisan, melalui telepon atau SMS, terkecuali ada temuan langsung disertai dengan bukti, saksi dan dokumentasi. Tapi ada dua pelanggaran administrasi masuk ke Panwas, yakni kampanye melibatkan anak-anak," kata Ujang. (yik/can/chy/fly)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu Minta Awasi Pemilih 15 Tahun

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/04/bawaslu-minta-awasi-pemilih-15-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu Minta Awasi Pemilih 15 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu Minta Awasi Pemilih 15 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger