PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi para pemilih berasal dari luar daerah, agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 9 April 2014 mendatang. Dengan syarat membawa formulir C5 dari daerah asalnya agar tidak susah-susah pulang ke daerah asal hanya untuk memilih.
Formulir C5 itu bisa diminta di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat domisili asal dan dilaporkan ke PPS tempat domisili sekarang untuk dicatat menjadi pemilih.
"Bagi yang tidak membawa formulir C5 dipastikan tidak akan dilayani. Diperbolehkannya migrasi politik ini tujuannya untuk mengurangi golongan putih (golput). Tujuannya untuk meminimalisasi angka golput," kata Ketua KPU Pangkalpinang, M Yusuf SE kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Sedangkan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap serta belum mendapatkan formulir C5, diwajibkan untuk melaporkan diri kepetugas PPS yang disertai alat bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia menjelaskan KPU Kota Pangkalpinang mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalamPemilu 2014 dan pihaknya juga mengingatkan para pemilih pemula untuk menolak politik uang. (mg1)
Selengkapnya Baca Bangka Pos Edisi Cetak, Jumat (21/3/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilih dari Luar Bisa Milih Jika Bawa Formulir C5
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/03/pemilih-dari-luar-bisa-milih-jika-bawa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilih dari Luar Bisa Milih Jika Bawa Formulir C5
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilih dari Luar Bisa Milih Jika Bawa Formulir C5
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar