Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ao (51), warga Parittiga diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat,
Jumat (21/2/2014).
Ao diduga melakukan usaha penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, sesuai pasal 55 Sub 53 Huruf c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Modus Operandi, pelaku tertangkap tangan saat sedang menguras BBM jenis solar dari mobil Daihatsu Taft Ranger warna biru nopol B 2618 LO.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu taft ranger tersebut, 15 jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah baskom plastik warna kuning, satu selang plastik warna kuning panjang kurang lebih 1 meter, satu buah gayung plastik warna biru muda.
"Tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Johan kepada bangkapos.com, Rabu (26/2/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Harian Tertangkap Tangan Kuras Solar
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/02/buruh-harian-tertangkap-tangan-kuras.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Harian Tertangkap Tangan Kuras Solar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Harian Tertangkap Tangan Kuras Solar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar