Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sebanyak 34 pelajar dikenakan tindakan tilang saat terjaring razia oleh Satlantas Polres Bangka Rabu (26/2/2014) pagi di Simpang Camat Sungailiat.
Pelanggaran terbayak yang dilakukan oleh para pelahar SMP dan SMA ini antara lain tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK. Rincian barang bukti tilang antara lain 23 STNK, 4 SIM dan 7 motor. Sejumlah pelajar bahkan harus menunggu orangtuanya karena tidak memiliki serta tidak membawa STNK.
"Para orangtua yang datang kita minta untuk tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan karena belum cukup umur," kata Kasatlantas AKP Bahori seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai
Anda sedang membaca artikel tentang
34 Pelajar Ditilang Polisi
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/02/34-pelajar-ditilang-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
34 Pelajar Ditilang Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar