BANGKAPOS.COM, JAKARTA — Partai politik peserta Pemilu 2014 bebas melakukan pelanggaran, berkampanye di media elektronik sebelum waktu yang dijadwalkan. Sampai saat ini, belum ada parpol yang mendapatkan sanksi dari penyelenggara pemilu.
Meski masa kampanye belum dimulai, iklan sejumlah parpol peserta pemilu sudah banyak disiarkan di beberapa stasiun televisi nasional. Salah satunya iklan Partai Golkar bersama Ketua Umum Aburizal Bakrie hampir setiap hari terlihat di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Begitu pula iklan Partai Hanura dengan pasangan calon presiden-wakil presiden, Wiranto-Hary Tanoesoedibjo, yang sering terlihat di beberapa stasiun televisi. Iklan Partai Nasdem juga sudah lama disiarkan televisi swasta.
Iklan Partai Gerindra dengan Prabowo Subianto juga muncul beberapa kali sehari di stasiun televisi nasional. Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa juga belakangan terlihat mengiklankan partainya di stasiun televisi nasional.
Padahal, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye, kampanye terbuka di media massa dijadwalkan selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014. Meski melanggar jadwal, belum ada parpol ataupun perusahaan media diberi sanksi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Jumat (3/1/2014), mengatakan, definisi kampanye dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD memang kurang tepat. Pembuat UU sengaja membuat celah agar aturan bisa "diakali".
Kondisi itulah yang dimanfaatkan parpol untuk beriklan di media massa sebelum waktu yang dijadwalkan. Parpol biasanya berdalih, iklan bukanlah kampanye karena tidak berisi ajakan untuk memilih, tidak ada peserta, dan penyampaian visi-misi. "Jadi, walaupun ada logo parpol tetapi tak ada ajakan memilih, dianggap bukan kampanye. Itu yang susah," tuturnya.
Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki aturan penggunaan media penyiaran selama masa kampanye terbuka. Komisioner KPI, Idy Muzayyad, menjelaskan, KPI masih membahas draf peraturan terkait tayangan atau konten kampanye di media elektronik. "Kami sedang menunggu masukan-masukan dari berbagai organisasi media, kelompok pemerhati pemilu, dan lain-lain. Masukan itu nantinya akan dibahas untuk bisa masuk menjadi bagian dari peraturan," tuturnya.
Meski belum punya aturan, kata Idy, KPI sudah memberikan teguran kepada enam stasiun televisi agar lebih netral dalam menayangkan berita atau iklan parpol. KPI menilai, iklan kampanye yang marak ditayangkan media elektronik tergolong kampanye.
Kemarin, sejumlah warga melaporkan pelanggaran Partai Golkar ke Bawaslu. Kuasa hukum pelapor, Tigor Hutapea, menjelaskan, Partai Golkar menggunakan frekuensi publik terus- menerus untuk mengiklankan partai dan ketua umumnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan penyelenggara pemilu juga menyerahkan rekening mereka. Hal itu sebagai antisipasi transaksi mencurigakan terkait pemilu.
Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Jumat, usulan itu diusahakan masuk dalam nota kesepahaman dengan KPU. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menuturkan, caleg yang bersedia menyerahkan rekening dana kampanye akan mendapat nilai lebih di mata masyarakat.
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol Dibiarkan Melanggar, Penyelenggara Pemilu Cuek
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/parpol-dibiarkan-melanggar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol Dibiarkan Melanggar, Penyelenggara Pemilu Cuek
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol Dibiarkan Melanggar, Penyelenggara Pemilu Cuek
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar