Nelayan Luar Wajib Izin Andon

Written By Unknown on Jumat, 10 Januari 2014 | 11.37

- 2013, Produksi Ikan Belitung 47 Ribu Ton

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Ssetiap nelayan di Belitung harus mempunyai izin penangkapan ikan, yang mempunyai masa berlaku lima tahun. Sedangkan nelayan dari luar daerah wajib mempunyai izin andon atau izin wajib lapor menangkap ikan di perairan laut Belitung.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Belitung, Toni BA Batubara menyebutkan, hasil produksi perikanan tangkap ini tidak hanya diperoleh dari nelayan-nelayan lokal, namun juga nelayan dari luar daerah yang beroperasi di perairan Belitung. Bagi nelayan dari luar daerah atau nelayan andon juga harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan asalnya.

Rekomendasi tersebut sebagai dasar nelayan-nelayan ini mendapatkan izin beroperasi di perairan Belitung. Nelayan andon berkewajiban untuk menjual hasil tangkapannya di Belitung, tidak diperbolehkan menjual hasil tangkapannya di daerah asalnya maupun daerah lainnya.

"Kita selalu mengawasi mereka, alat tangkap yang digunakan dan penjualan hasilnya. Di sini mereka ada penanggungjawabnya, kita bekerja sama dengan penanggungjawabnya melakukan pengawasan. Jadi hasil tangkapan mereka terdata di sini," sebut Toni kepada Pos Belitung, Kamis (9/1).
 
Toni mengatakan hasil tangkapan ikan di Belitung tak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Belitung semata. Sebagian ikan diolah untuk makanan siap olah dan sebagian lagi dikirim keluar daerah. (Cla/L4)

Selengkapnya Baca Pos Belitung Edisi Cetak, Jumat (10/1/2014)


Anda sedang membaca artikel tentang

Nelayan Luar Wajib Izin Andon

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/nelayan-luar-wajib-izin-andon.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nelayan Luar Wajib Izin Andon

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nelayan Luar Wajib Izin Andon

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger