- Terungkap Dalam Rekonstruksi di Halaman Kantor Polres
MUNTOK, BANGKA POS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat, Rabu (8/1), menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Mulyadi alias Wak Yat, warga Kampung Keranggan Gang Mayor Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 15 Desember 2013 lalu.
Rekonstruksi kasus itu dilakukan di halaman kantor Polres Bangka Barat, bukan di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tambang inkonvensional (TI) di Kampung Menjelang Muntok. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam rekonstruksi itu diketahui bahwa Edwar Lekatompesi alias Edo (48), warga Kampung Menjelang Kecamatan Muntok, melakukan penusukan (penganiayaan) terhadap Wak Yat dengan terencana.
Edo nekat menghabisi nyawa Wak Yat hanya lantaran kesal dengan Wak Yat yang tidak mau mendengarkan omongannya. Ketika itu, menurut Edo, suara mesin TI Wak Yat yang berada tidak jauh dari pondok Edo dianggap mengganggu ketenangannya. (yik)
Selengkapnya baca Bangka Pos Edisi Cetak, Kamis (9/1/2014)
Anda sedang membaca artikel tentang
Edo Menusuk Wak Yat dengan Terencana
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/edo-menusuk-wak-yat-dengan-terencana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Edo Menusuk Wak Yat dengan Terencana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Edo Menusuk Wak Yat dengan Terencana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar