PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Babel mengultimatum calon legislatif untuk mengikuti aturan penyebaran bahan kampanye.
Anggota Bawaslu Bangka Belitung, bidang penindakan Bagong Susanto mengatakan soal alat peraga, Bawaslu tak banyak kewenangan.
"Kita dalam aturan dan kewenangannya tidak bisa menindak langsung, kalau ditemukan pelanggaran," ujar Bagong, Rabu (22/1).
Bawaslu hanya sekedar memberi rekomendasi sanksi. Pelaksanaan harus dilakukan oleh KPU.
"Misalnya ada yang melanggar, kita beri rekomendasi sanksi kepada KPU. Tidak bisa menindak langsung," kata Bagong.
Lebih jauh, Bawaslu sudah memerintahkan Panwaslu se Bangka Belitung buntuk mulai mengevaluasi langkah pengawasan. Termasuk soal penyebaran alat peraga kampanye yang melanggar.
"Kita minta alat peraga yang tidak sesuai zona, menyalahi aturan, kita minta ditindak sesuai kewenangan Bawaslu," kata Bagong.
Pantauan Bangka Pos, di Pangkalpinang mulai marak baliho, spanduk dan bendera Parpol.
"Spanduk, baliho ataupun bendera ada kewenangan, siapa yang berhak memasang," kata Bagong. (tea)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu tak Bisa Menindak Baliho
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2014/01/bawaslu-tak-bisa-menindak-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu tak Bisa Menindak Baliho
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu tak Bisa Menindak Baliho
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar