SOEBIJAKTO Tandowidjojo selaku Kuasa Hukum Penggugat Phang Simon Pangrestu Dkk. Soebijakto mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menguasai seluruh tanah dan bangunan eks Rumah Kapiten Phang. Yang diinginkan Penggugat yakni pembagian yang adil atas harta peninggalan Kapiten Phang untuk para ahli waris.
Pihaknya tidak ingin harta tersebut dikuasai oleh satu keterunan ahli waris saja.
Kapiten Phang sendiri menurut Soebijakto memiliki 11 orang anak. Ia berharap obyek sengketa tersebut dibagi sesuai dengan jumlah ahli waris Kapiten Phang. Mengenai pembagiannya, Soebijakto menawarkan opsi lelang antar anggota keturunan Kapiten Phang. (KK1)
Selengkapnya Baca Pos Belitung Edisi Cetak, Kamis (19/12/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak Akan Dirobohkan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/tidak-akan-dirobohkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak Akan Dirobohkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar