- Pajak Penerangan Jalan Umum ke Kas Daerah
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Pajak lampu penerangan jalan memberikan sumbangan cukup besar, yakni Rp 494.205.061 per bulan atau lebih dari Rp 4 miliar dalam setahun ke kas daerah.
Pajak ini dibebankan kepada seluruh pengguna PLN, seperti rumah tangga, industri dan usaha. Bahkan yang memakai listrik voucher juga dikenakan pajak untuk penerangan jalan.
Kepala Bagian pendapatan, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Iskandar, mengatakan soal pajak lampu penerangan jalan ini diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Ini berdasarkan Perda, jadi semua yang memanfaatkan PLN kena pajak. Penarikan pajaknya lewat rekening listrik, ditampung di PLN, kemudian distor ke kas daerah, per bulan dia nyetor ke daerah, misalnya November disetor Desember. Bulan November ini pajak yang disetor PLN berjumlah Rp 494.205.061, bererti setahun Rp 4 miliar lebih," kata Iskandar, kepada Pos Belitung, Rabu (18/12). (L4)
Selengkapnya Baca Pos Belitung Edisi Cetak, Kamis (19/12/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
PLN Setor Rp 4 Miliar Lebih per Tahun
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/pln-setor-rp-4-miliar-lebih-per-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PLN Setor Rp 4 Miliar Lebih per Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PLN Setor Rp 4 Miliar Lebih per Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar