Oknum Guru Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Asusila Mengamuk

Written By Unknown on Kamis, 05 Desember 2013 | 11.37

BANGKAPOS.COM, SENGKANG  - Sidang perkara asusila yang dilakukan terdakwa, Anca (25) oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel berlansung ricuh di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (3/12/2013).

Kericuhan terjadi saat majelis hakim yang diketuai oleh Judi Prasetyo, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Mendegar vonis itu, keluarga korban pun marah. Akibatnya, terdakwa nyaris diamuk keluarga korban berinisial SR (17) warga Gowa.

SR sendiri merupakan siswi bisu di sekolah tempat di mana terdakwa mengajar. Diketahui JPU Kejaksaan Negeri Sengkang menuntut pelaku 5 tahun penjara dan denda 60 juta serta subsider 1 Bulan.

"Putusan hakim ini terlalu rendah bagi kami, seharusnya terpidana dikenakan hukuman 15 tahun penjara, saya tidak terima," kata Rijal orangtua SR.

Seharusnya kata, Rijal, seorang guru kan memberi contoh yang baik, kok justru melakukan hal yang memalukan dinas pendidikan, harusnya dia dikasi kapok. "Saya segat kecewa dengan putusan ini," ungkapnya.

Kasus asusila ini terungkap setelah salah seorang teman SR melihat sms Anca yang meminta SR ke toilet sekolah untuk melakukan tindakan asusila. Terungkap, pelaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 8 kali di toilet sekolah.


Anda sedang membaca artikel tentang

Oknum Guru Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Asusila Mengamuk

Dengan url

http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/oknum-guru-divonis-6-tahun-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Oknum Guru Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Asusila Mengamuk

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Oknum Guru Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Asusila Mengamuk

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger