BANGKAPOS.COM, KARANGANYAR – Bupati Karangnyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih mengembalikan surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia menilai, surat panggilan itu tidak cermat dan tidak lazim. Hal ini disampaikan anggota Tim Penasihat Hukum Rina Iriani, Muhammad Taufiq, Sabtu (14/12/2013).
Taufiq menolak kliennya dikatakan menolak panggilan. Menurutnya, sejak awal hingga saat ini, Rina siap memenuhi panggilan.
"Setiap pemanggilan itu semestinya didasarkan pada keterangan waktu yang jelas. Ini kok disuruh menghadap tanggal 17,18 Desember. Ini tidak lazim. Biasanya, baik dari kepolisian mau pun KPK, penyebutan waktu pemanggilan itu jelas, satu tanggal saja. Ini mau ngapain selama dua hari itu," kata Taufiq.
Ia menekankan, kliennya siap memenuhi jika dipanggil kembali sepanjang pemanggilan dilakukan dengan surat yang ditulis dengan cermat. Taufiq mengatakan, Rina menghormati proses hukum yang berjalan.
Tanggapan kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, pihaknya memang menjadwalkan dua hari pemeriksaan, yakni pada tanggal 17 dan 18 Desember, demi mengejar kecepatan waktu.
Meski surat panggilan dikembalikan oleh tersangka, menurut Eko, pihaknya masih akan menunggu hingga hari Selasa dan Rabu mendatang. Pemeriksaan direncanakan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Rina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri. Jika Rina tidak memenuhi panggilan, kejaksaan akan melayangkan panggilan kedua. Jika dua kali panggilan mangkir, Eko mengatakan, kejaksaan bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Soal tudingan surat panggilan yang tidak cermat, menurut Eko, pihaknya membebaskan adanya perbedaan penafsiran.
"Biarkan saja, biasa seperti itu, pengacara ya sudah pasti membela kliennya," kata Eko.
Menurut Eko, surat panggilan sudah dikirimkan hari Kamis (12/12/2013) lalu ke Kantor Bupati Karanganyar melalui petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar. Surat itu telah diterima seorang staf bupati yang ditandai dengan tanda tangan dan cap resmi pada surat tanda terima yang dibawa kembali oleh petugas Kejaksaan. Namun, pada bagian tanda tangan Rina tidak diisi.
"Menurut pasal 112 KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika tidak datang akan dipanggil sekali lagi. Jika tidak datang juga akan dijemput," kata Eko.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Rina Iriani Persoalkan Tanggal Pemanggilan Kejati tak Jelas
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/12/bupati-rina-iriani-persoalkan-tanggal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Rina Iriani Persoalkan Tanggal Pemanggilan Kejati tak Jelas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Rina Iriani Persoalkan Tanggal Pemanggilan Kejati tak Jelas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar