MASALAH pertimahan seolah tiada habisnya di Negeri Serumpun Sebalai. Sulit mencari titik temu tata kelola pertambangan timah yang baik, minimal ramah lingkungan dan jaminan penambangan legal bagi masyarakat.
Kebijakan pusat, mulai dari Undang-Undang Minerba yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi sampai terakhir Permendag Nomor 32 tahun 2013 juga dinilai daerah bermasalah. Permasalahan makin kompleks ketika kepolisian melakukan razia PETI, yang ternyata hasilnya tidak sia-sia karena mampu menjaring pelaku illegal mining beserta barang bukti 37 ton timah. Semoga terus berlanjut.
Dari sisi regulasi, UU Minerba secara eksplisit menyatakan tujuan pengelolaan mineral dan batu bara harus sesuai prinsip-prinsip manfaat, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keberpihakan nasional dengan menjaga kebutuhan dalam negeri dan mendukung perekonomian nasional dan lokal, serta menjamin kepastian hukum.
Tujuan inilah yang kemudian penting diwujudkan ke dalam berbagai regulasi dibawahnya yang bersifat teknis, termasuk usaha untuk mulai menertibkan illegal mining secara preventif maupun represif, disertai upaya-upaya perbaikan tata kelola pertimahan dari berbagai sektor.
Munculnya Permendag No 32 Tahun 2013 yang mengatur bahwa timah yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang dan penjualannya wajib diperdagangkan melalui bursa timah satu pintu tentunya merupakan langkah maju guna peningkatan pendapatan negara, perbaikan kualitas timah ekspor, meminimalisir illegal mining dan sedikit banyak berdampak pada berkurangnya kerusakan lingkungan yang selama ini tidak jelas siapa yang harus bertanggungjawab.
Namun sekali lagi, timah tidak hanya bicara ekpor dan penertiban illegal mining, tetapi fokus tata kelola pertimahan penting pula untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan lain, seperti lambannya WPR ditetapkan dan terkait kewajiban reklamasi yang masih setengah hati dengan hasil apa adanya.
Adanya pro kontra terhadap berbagai regulasi terkait tata kelola pertimahan harus dilihat secara jernih karena banyak pihak yang berkepentingan di dalamnya, mulai dari masyarakat penambang sampai investor dan elit lokal, serta investor nasional bahkan internasional. Tentu banyak yang sepakat tata kelola timah terus diperbaiki mengarah pada good mining practice, ramah lingkungan dan mensejahterakan masyarakat.
Tetapi tidak sedikit pula yang berada pada posisi menginginkan tata kelola timah tetap kusut dengan meninggalkan warisan kerusakan lingkungan dan kepentingan profit jangka pendek segelintir orang saja.
Mari bersepakat untuk mengelola timah yang tersisa sekarang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan sosial, agar timah menjadi berkah dan bukan malapetaka (gea).
Anda sedang membaca artikel tentang
Tambang Berwawasan Lingkungan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/tambang-berwawasan-lingkungan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tambang Berwawasan Lingkungan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar