Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Selatan (Basel) mewajibkan para pelamar tes CPNS Basel untuk menandatangani pernyataan. Adapun pernyataannya terkait, untuk tidak meminta pindah setelah menjadi PNS minimal 10 tahun di wilayah Kabupaten Basel.
Pernyataan diatas materai ini dilakukan agar tes CPNS yang dilakukan di Basel tidak menjadi batu loncatan bagi warga dari luar Basel.
Pasalnya, ada sejumlah PNS setelah dua tiga tahun bekerja di Basel mengajukan pindah ke daerah asalnya.
"Jadi mereka harus menandatangani pernyataan diatas materai untuk tidak minta pindah selama 10 tahun," ungkap Kepala BKD Basel Herman kepada Bangkapos.com, Jumat (1/11/2013).
Mengenai sanksinya jika CPNS tersebut nantinya tetap mengajukan pindah setelah menandatangani pernyataan tersebut. Herman mengatakan PNS yang mengajukan pindah dibawah 10 tahun bertugas akan diminta mengundurkan diri.
"Jadi mereka langsung kita minta mengundurkan diri jadi PNS," tegas Herman.
Selengkapnya baca Bangka Pos, Pos Belitung dan Babel News (BN) edisi cetak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelamar Tes CPNS di Basel 'Wajib' Bikin Pernyataan
Dengan url
http://bangkabarita.blogspot.com/2013/11/pelamar-tes-cpns-di-basel-wajib-bikin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelamar Tes CPNS di Basel 'Wajib' Bikin Pernyataan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelamar Tes CPNS di Basel 'Wajib' Bikin Pernyataan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar